Nelayan Jawa Tengah Keluhkan Larangan Penggunaan Cantrang

Ahad , 23 Jul 2017, 13:41 WIB
Komisi IV DPR RI ketika melakukan kunjungan kerja spesifik (kunspek) ke Jawa Tengah.
Foto: Dok Humas DPR RI
Komisi IV DPR RI ketika melakukan kunjungan kerja spesifik (kunspek) ke Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nelayan di Jawa Tengah (Jateng) mengeluhkan kebijakan Peraturan Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets. Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara tim kunjungan kerja spesifik (kunspek) Komisi IV DPR RI dengan Kepala Balai Besar Percontohan Penangkapan Semarang dan para nelayan Jateng.

Tim Kunspek Komisi IV yang dipimpin Daniel Johan mengatakan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait larangan penggunaan cantrang sudah dirasakan oleh para nelayan. Sudah banyak nelayan di Jawa Tengah yang ditangkap karena melanggar ketentuan yang terdapat peraturan tersebut.

Sejauh ini, kata dia, pemerintah telah menerapkan kebijakan Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 tersebut namun tidak memberikan solusi penganti alat cantrang. Para nelayan menyampaikan bahwa cantrang tidak merusak lingkungan seperti apa yang dituduhkan pemerintah.

Daniel menyebut, kebijakan larangan pengunaan cantrang berdampak pada 17 jenis alat tangkap. "Akibatnya 38 ribu kapal mangkrak dan mengakibatkan pengangguran massal sebanyak 760 ribu nelayan," kata Daniel dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (23/7).

Dia mengatakan kebijakan larangan pengunaan cantrang hingga hampir tiga tahun ini belum menemukan solusi dan jalan keluar.  "Akibatnya memperparah dan memperburuk keadaan para nelayan seluruh Indonesia. Banyak kapal nelayan yang mangkrak,  tidak bisa berlayar," ujar Daniel.

Dia berujar, kebijakan Menteri KP tidak mempertimbangkan aspek sosial ekonomi nelayan yang diperkirakan kerugiannnya sebesar Rp3,4 triliun per tahun.

Politikus PKB ini menyebut bahwa kunjungan Komisi IV ke Semarang bertujuan untuk menyerap aspirasi nelayan di pelabuhan perikanan yang terkena dampak,  baik yang berhasil maupun tidak berhasil menerapkan pengunaan alat penangkap ikan alternatif. Selain itu kunjungan tersebut juga dimaksudkan untuk mengali informasi secara utuh dan langsung tentang berbagai teknologi, rekayasa, standardisasi,  sertifikasi teknik penangkapan ikan yang ramah lingkungan.