Waka DPR: Pemerintah Jangan Mudah Terbitkan Perppu

Rabu , 12 Jul 2017, 19:18 WIB
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
Foto: dpr
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyarankan pemerintah jangan dengan mudah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Sebab, kredibilitasnya akan buruk bila ditolak oleh DPR pada sidang berikutnya.

"Kalau semakin mudah Perppu dikeluarkan tapi DPR menolak terus, 'kan menjadikan kredibilitas pemerintah menjadi tidak bagus. Suatu perppu pada satu masa sidang berikutnya harus mendapat persetujuan DPR," kata Taufik di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (12/7).

Taufik menanggapi kabar bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu tentang Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan. Dia mengingatkan perppu dikeluarkan pemerintah dalam konteks kegentingan yang memaksa.

Menurut Taufik, para pembantu Presiden dan staf kepresidenan harus memberikan masukan kepada Presiden secara rinci dan lengkap. "Karena kalau keliru lalu dibatalkan DPR akan menyebabkan kredibilitas pemerintah yang dipertaruhkan," ujar dia.

Selain itu, Taufik mengatakan setuju kalau perppu pembubaran ormas diterbitkan dalam konteks Pancasila dan kebangsaan. Menurut dia, kedepan tidak hanya ormas atau kelompok masyarakat yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, namun dari aspek sosial apabila ada yang tidak sesuai dengan Pancasila juga harus diberantas.

"Misal, aspek ketidakadilan, kesejahteraan masyarakat, mafia narkoba, radikalisme, dan terorisme. Kalau hanya diprioritaskan ke satu ormas saja terkesan ada tendensius tertentu," kata dia.

Taufik menjelaskan ketika perppu dikeluarkan maka ada rentang waktu bagi DPR untuk mencermati apakah peraturan itu berdampak positif bagi kehidupan kebangsaan Indonesia, ataukah malah menimbulkan keresahan. Dia menegaskan perppu hanya bisa disetujui atau dibatalkan oleh DPR sehingga tidak ada perbaikan apabila tidak disetujui.

Presiden Joko Widodo dikabarkan telah menandatangani Perppu tentang Pembubaran Ormas. "Barusan saya tanya ke Presiden soal perppu ormas itu dan jawaban Presiden kemungkinan besok akan disampaikan Pak Menkopolhukam (Wiranto)," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/7).

Pada 8 Mei 2017, pemerintah mengumumkan mendukung pembubaran organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian, dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Sumber : Antara