DPR Harap Ada Surat Edaran Terkait Alokasi Siswa Miskin

Sabtu , 08 Jul 2017, 11:30 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra.
Foto: dpr
Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sutan Adil Hendra, segera merespon keresahan masyarakat terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sering mengabaikan hak siswa miskin dan masyarakat di lingkungan sekitar sekolah. Ketika pengumuman PPDB keluar, hampir dari seluruh Indonesia melaporkan kekecewaan siswa miskin dan masyarakat sekitar karena tidak diterima untuk belajar di sekolah yang dekat dengan lingkungan tempat tinggal mereka.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menjelaskan ada Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan No 17 tahun 2017, khususnya pasal 15 dan 16 tentang kewajiban sekolah untuk memberi alokasi kursi bagi siswa miskin dan masyarakat sekitar untuk belajar di sekolah terdekat. ''Namun Mendikbud mengakui Permen tersebut seolah tidak tersosialisasikan dengan baik oleh dinas pendidikan hingga sekolah, sehingga Permen ini tidak berjalan,” kata Sutan.

Imbasnya, Permendikbud itu tidak diindahkan oleh pihak sekolah. Bahkan dinas pendidikan terkesan mengesampingkan Permen tersebut, sehingga kondisi ini membuat sekolah berlaku lepas kontrol dalam penerimaan siswa.

Politikus Fraksi Gerindra itu mengatakan kebijakan tak terkontrol ini terlihat dari banyaknya kasus suatu sekolah menerima 90 sampai dengan 100 persen di luar kelurahan bahkan kecamatan tempat sekolah berada. Sedangkan, masyarakat di sekitar mereka justru tidak ada yang diterima oleh pihak sekolah.

Untuk itu, Sutan kembali meminta Mendikbud mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memperkuat Permen tersebut. Berdasarkan Surat Edaran itu, kepala sekolah dapat memberi jatah kursi untuk warga sekitar dan siswa miskin secara proporsional.

''Jika Permen tidak tersosialisasikan di daerah baik karena kurang sosialisasi ataupun masalah lainnya, maka Surat Edaran dipandang lebih efektif karena ditujukan ataupun minimal ditembuskan langsung kepada pihak sekolah,” katanya.

Pandangan dari Sutan itu pun mendapat respon positif oleh Mendikbud selaku pengambil kebijakan tertinggi masalah pendidikan di Indonesia. Terbukti Surat Edaran tersebut telah keluar dan diterima oleh satuan pendidikan seperti sekolah seluruh Indonesia per 6 Juli 2017 ini.

“Kesempatan pendidikan itu adalah hak yang tidak boleh dibatasi dengan status sosial dan ekonomi ataupun wilayah domisili, karena pendidikan dewasa ini adalah untuk semua,” kata politikus asal daerah pemiliha (dapil) Jambi itu, sambil mengaku cukup puas dengan keluarnya Surat Edaran (SE) dari Mendikbud itu.