DPR: Kirim Pasukan TNI Bertempur di Filipina tak Ada di UU

Selasa , 04 Jul 2017, 10:22 WIB
Situasi di Kota Marawi, Filipina, awal Juni 2017.
Foto: AP/Aaron Favila
Situasi di Kota Marawi, Filipina, awal Juni 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Tubagus Hasanuddin mengatakan, meskipun Presiden Filipina, Rodrigo Duterte membuka peluang bagi Indonesia untuk terlibat operasi militer dalam menggempur ISIS di Marawi, Filipina Selatan, pemerintah diingatkan untuk tidak bersikap reaktif. Pasalnya, pengiriman pasukan TNI diatur dalam peraturan dan Undang Undang.

Tubagus menjelaskan, bila mengacu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4, disebutkan: Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kemudian, masih dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 3 UUD 1945, dijelaskan bahwa TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

"Makna yang terkandung, yakni, TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan NKRI," kata TB Hasanuddin, Jakarta, Senin (3/7).

Perwira TNI AD ini mengatakan, walaupun mau disinggung pada penjelasan soal wewenang TNI terkait dengan operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana yang termaktub dalam butir B ayat 6 yang menyebut TNI memiliki tugas untuk  melaksanakan menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, maka ada hal yang mesti diperhatikan.

Salah satunya, pengiriman satgas TNI dalam operasi perdamaian di bawah bendera PBB, harus mendapatkan persetujuan dari  DPR RI,  serta  memperhatikan pertimbangan institusi lainnya yang terkait.

"Kedua, Pasal 10 ayat 3 butir d dalam UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahahan Negara memang menyebut bahwa TNI dapat ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional," kata dia.

Tubagus menjelaskan, dalam pasal tersebut dijelaskan tugas TNI yang masuk dalam kategori operasi militer selain perang (OMSP) itu antara lain berupa bantuan kemanusiaan (civil misision). "OMSP juga dilakukan berdasarkan permintaan atau perundang-undangan," katanya.

Politikus PDIP ini juga menjelaskan, faktor ketiga yakni bila merujuk pada UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1 bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

"Kalau disinggung lagi pada ayat 2b butir ke-6, terkait dengan operasi militer selain perang adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri," jelasnya.

Menurut Tubagus, jika mengacu pada tiga produk Undang Undang di atas, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur. "TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah  bendera PBB,"ujar dia mengakhiri.