Komisi X Nilai LHS tak Bisa Diterapkan Tahun Ajaran Ini

Selasa , 20 Jun 2017, 09:02 WIB
Siswa sekolah dasar berjalan menuju ruang kelas mereka saat hari pertama masuk sekolah pada tahun ajaran baru.
Foto: Antara/R. Rekotomo
Siswa sekolah dasar berjalan menuju ruang kelas mereka saat hari pertama masuk sekolah pada tahun ajaran baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X Dewan Perwkilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menilai kebijakan lima hari sekolah (LHS) tak dapat diterapkan pada tahun ajaran 2017/2018. Kebijakan LHS merupakan implementasi dari program penguatan pendidikan karakter (PPK).

"Hampir tidak mungkin full day school dilaksanakan tahun ajaran 2017," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ferdiansyah kepada wartawan, Senin (19/6) lalu.

Ia menyebut terdapat sejumlah alasan ketidakmungkinan itu. Pertama, isi Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 masih sangat umum. Artinya, tidak ada rincian yang harus dilakukan oleh pelaksana. Kedua, karena tidak rinci, ia mempertanyakan cara mensosialisasikan ke sekolah dengan jumlah 216 ribu.

Ketiga, bentuk pengawasan seperti apa yang dilakukan jika siswa belajar tidak di sekolah. Keempat, seperti apa format proposional yang dimaksud dengan penguatan pendidikan karakter (PPK)? Khususnya, yang menyangkut religiusitas, nasionalisme, kegotong royongan, kemandirian, dan integritas.

Kelima, menurutnya, harus ada data tentang sekolah yang sudah benar-benar siap, bukan siap-siapan. Keenam, ia mengingatkan, pemerintah harus memperhatikan hal ini juga menyangkut juga kesiapan pemerintah daerah (pemda), karena keterlibatan pemda sangat penting.

Ketujuh, ia menilai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 adalah peraturan perundang-undangan yang membuat kegamangan di masyarakat. Sebab, maksud dan tujuannya tidak tergambarkan. Pun dengan ukuran-ukurannya karena permen ini adalah peraturan yang seharusnya mengatur yang sangat rinci.