Komisi X Nilai K-13 Bisa Berikan Pendidikan Karakter pada Peserta Didik

Senin , 19 Jun 2017, 11:27 WIB
Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya.
Foto: dpr
Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menilai Kurikulum 2013 (K-13) telah mengakomidir pendidikan karakter pada peserta didik di dalam kelas. Hal itu mengomentari polemik kebijakan lima hari sekolah (LHS) sebahai implementasi penguatan pendidikan karakter (PPK) pada peserta didik.

Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya mengusulkan, sebaiknya pemerintah melanjutkan K-13 yang selama ini diterapkan di beberapa daerah. "Kalau tujuan kebijakan pemerintah untuk membangun kharakter dan wawasan kebhinekaan, sebetulnya pemerintah tinggal melanjutkan saja kebijakan Pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) tentang (K-13), gitu aja kok repot," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (19/6).

Politisi Partai Demokrat itu menganggap K-13 telah mengamanatkan seluruh mata pelajaran untuk menyiapkan anak dalam menghadapi era globalisasi. Seperti, mempunyai kompetensi sikap, kompetensi ketrampilan dan kompetensi pengetahuan.

Menurutnya, apabila mengaitkan wawasan kebangsaan dan kebhinekaan, maka K-13 dalam mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan (PKn) telah diperluas menjadi pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan (PPKN). Ia menyebut, dalam mata pelajaran itu mengubah dari pendekatan hafalan menjadi pendekatan kasus. Sehingga, ia berujar, siswa dapat memahami kasus-kasus dari pendekatan Pancasila, UUD 1945, kebinekaan dan NKRI.