Anggota DPR Ragu Semua Daerah Bisa Terapkan Sekolah 5 Hari

Senin , 12 Jun 2017, 14:45 WIB
Seorang siswa SD berlari di jembatan saat akan ke sekolah untuk mengikuti Ujian Nasional (UN) di Desa Klambir V, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (15/5). Ujian Nasional tingkat SD dilaksanakan secara serentak pada 15 - 17 Mei 2017.
Foto: Irsan Mulyadi/Antara
Seorang siswa SD berlari di jembatan saat akan ke sekolah untuk mengikuti Ujian Nasional (UN) di Desa Klambir V, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (15/5). Ujian Nasional tingkat SD dilaksanakan secara serentak pada 15 - 17 Mei 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya menilai rencana pemerintah menerapkan jam belajar lima hari dalam sepekan belum tentu dapat diterapkan di semua daerah di Indonesia. 

Ia beranggapan, kebijakan tersebut mungkin tepat diterapkan di kota-kota besar karena orang tua memiliki kesibukan pada siang hari. Namun, ia meyakini penerapan kebijakan serupa di daerah tertentu, dengan tingkat sosial dan budaya setempat, membutuhkan pertimbangan. 

Riefky pun mengusulkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melakukan kajian dan menggalang masukan dari semua pihak sebelum kebijakan ini diterapkan pada tahun ajaran baru. "Serta disosialisasikan terlebih dahulu ke pemangku kepentingan sebelum diterapkan," kata dia. 

Sebelumnya, kritikan kebijakan sekolah delapan jam setiap hari dan lima hari dalam sepekan datang dari DPRD Sumatera Barat (Sumbar). Anggota Komisi V DPRD Sumbar Syaiful Ardi menilai kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dinilai tidak tepat diterapkan di provinsi itu.

Jika kebijakan itu diterapkan maka siswa pulang sekolah sekitar pukul 15.30 WIB atau Rp16.00 WIB. Untuk wilayah Sumbar, dia menambahkan, kebanyakan anak-anak membantu orang tua dan bermain setelah pulang sekolah. 

"Mungkin ini lebih cocok diberlakukan di kota-kota besar karena mayoritas orang tua yang sibuk dan hanya memiliki sedikit waktu untuk mengurus anak," kata Syaiful. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana menerapkan lima hari sekolah dalam sepekan akan mulai tahun ajaran baru 2017/2018 atau Juli 2017. Pelajar akan bersekolah lima kali dalam sepekan dan delapan jam setiap hari. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menunggu penerbitan peraturan menteri (permen) untuk memayungi kebijakan ini. Ketika kebijakan ini dilaksanakan, sekolah harus melakukan penyesuaian seperti fasilitas kantin, dan ruang sholat.