Anggota DPR Pertanyakan Penyebutan Persekusi

Ahad , 04 Jun 2017, 14:23 WIB
Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Foto: Ist
Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan DPR Sufmi Dasco Ahmad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan aparat kepolisian harus bersikap profesional dan adil dalam menyikapi apa yang disebut intimidasi pelaku penyebar kebencian di media sosial. Dasco mengatakan hendaknya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hanya mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan perundang-undangan pidana Indonesia lainnya dalam menjalankan tugas, bukan mengikuti opini sebagian orang.

Menurut Legislator Gerindra ini, kasus yang terjadi di Jakarta tidak pantas disebut persekusi. Sebab, persekusi dalam artian internasional dikaitkan dengan sentimen kebencian antar ras.

"Istilah persekusi terlalu seram dan terlalu berlebihan jika dikaitkan dengan kasus-kasus di Jakarta," katanya dalam keterangan tertulis, Ahad (4/6).

 

Dasco mengatakan, yang terpenting  saat ini Polri bersikap adil dalam menegakkan hukum secara profesional. Menurutnya jangan sampai kasus penggerudukan disikapi dengan gerak cepat, tapi kasus dugaan makar yang menyatakan suatu daerah akan merdeka sangat lambat diusut.

"Polri tidak boleh berat sebelah, hanya menindak pihak tertentu tetapi membiarkan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak lain," ujar dia mengakhiri.