Komisi II DPR: Gubernur tak Netral, Pilkada Bisa Dianulir

Selasa , 30 May 2017, 19:46 WIB
 Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Yandri Susanto
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Yandri Susanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Yandri Susanto menegaskan gubernur harus netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di daerahnya masing-masing. Itu setelah ada aduan jika Gubernur Papua Lukas Enembe melakukan intervensi dalam Pilkada Tolikara 2017 yang sempat dilakikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada bulan 17 Mei.

Bahkan menurut Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu hasil PSU Pemilihan Bupati Tolikara dapat diadukan meski batas pengaduan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah kedaluarsa. Kata Yandri, hal itu bisa diadukan kepada pengadilan umum, kalau memang memiliki bukti yang cukup kuat.

"Kalau buktinya kuat maka layak hasil Pilkada Tolikara dianulir dan di ulang. Bisa lewat pengadilan umum kalau bukti kuat. SK (Surat Keputusan) yang ada sekarang bisa dibatalkan," jelas Yandri, saat dihubungi melalui seluler, Selasa (30/5).

Sebelumnya, Calon Bupati Tolikara Amos Yikwa‎ mendatangi Komisi II DPR RI. Tujuannya, untuk melaporkan banyaknya pelanggaran saat proses PSU ‎di 18 distrik di Kabupaten Tolikara pada 17 Mei lalu. Dengan begitu, para petugas yang terlibat pelanggaran dalam PSU bisa disanksi sekaligus diproses secara hukum.

"‎Kami datang melaporkan ke komisi II DPR RI bahwa Pilkada Tolikara cacat hukum. Video juga dikasih, ‎petugas juga banyak lakukan pelanggaran," kata Amos saat ditemui di Komisi II DPR RI, Senin (29/5) sore.

Namun, laporan tersebut hanya diterima oleh sekretariat Komisi II DPR RI, karena dalam waktu yang bersamaan, seluruh anggota Komisi II sedang menjalani sidang terkait RUU Pemilu. Setelah dari Komisi II, Amos dan tim Tolikara Bersatu yang mendampinginya langsung bergerak ke Mahkamah Konstitusi untuk menggugat hasil PSU 18 distrik 17 Mei lalu di Tolikara.