DPR Temukan Kejanggalan Terbakarnya Kapal Mutiara Sentosa I

Selasa , 30 May 2017, 16:01 WIB
Petugas SAR menunjukkan foto KM Mutiara Sentosa I yang terbakar, di Posko Evakuasi KM Mutiara Sentosa I di Gapura Surya Nusantara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (20/5).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Petugas SAR menunjukkan foto KM Mutiara Sentosa I yang terbakar, di Posko Evakuasi KM Mutiara Sentosa I di Gapura Surya Nusantara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Musibah terbakarnya Kapal Motor Mutiara Sentosa I di perairan Masalembu, Sumenep, Jawa Timur beberapa waktu lalu, mendapat perhatian dari Komisi V DPR RI. Melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id Selasa (30/5), Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis menyebutkan empat fakta yang sedang didalami oleh Anggota Dewan saat kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Jawa Timur terkait musibah kebakaran KM Mutiara Sentosa I, Senin (29/5) kemarin.

 

Fakta pertama, kata Djemy terkait simpang siurnya masalah data jumlah penumpang yang tercatat di manifes dengan jumlah korban yang dievakuasi oleh Basarnas. Menurut dia, ada perbedaan pada selisih jumlah penumpang yang tertera di laporan awal. Perbedaan selisih jumlah, kata dia sekitar 26 orang yang belum dimasukkan dalam manifes.

Jasa Raharja Segera Cairkan Asuransi untuk Korban KM Mutiara Sentosa

"Meskipun kami sudah mendapat penjelasan akan hal itu, tetapi kami akan mengecek lebih dalam lagi, apakah benar data-data tersebut," kata Fary usai melakukan pertemuan dengan Syahbandar, Kementerian Perhubungan Laut, Basarnas, KNKT, BMKG dan pihak asuransi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jatim.

 

Fakta kedua, kata Fary, Komisi V mendapatkan informasi dari BMKG bahwa kondisi cuaca saat pada saat itu dalam kondisi yang normal. Sedangkan fakta ketiga adalah musibah kebakaran yang terjadi, menurut pihak KNKT diakibatkan karena ada muatan yang berisi bahan berbahaya.

"Oleh karenanya hal itu akan kita dalami, mengapa muatan tersebut bisa lolos dan siapa yang bertanggungjawab atas masalah itu," kata dia.

 

Pada kesempatan tersebut Komisi V DPR juga mendapatkan penjelasan khusus yang berkaitan dengan masalah asuransi, baik asuransi jiwa maupun kendaraan. Dia memastikan, asuransi yang diberikan sesuai dengan kewenangan dan hak dari penumpang kalal maupun yang memiliki barang.

 

"Kita akan adakan rapat dengar pendapat lagi di DPR untuk mendalami beberapa temuan-temuan yang kita dapatkan hari ini," kata dia.