Pimpinan DPR Libatkan Baleg Terkait Syarat Pembentukan Pansus

Sabtu , 20 May 2017, 16:52 WIB
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Foto: dpr
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan mengatakan, pimpinan DPR akan melibatkan Badan Legislasi untuk membahas mengenai syarat pembentukan panitia khusus. Hal ini terkait beda pendapat fraksi dalam pembentukan Pansus Hak Angket KPK.

''Maka kami akan libatkan Baleg, terkait yang dimaksud kriteria semua unsur fraksi seperti apa,'' kata Taufik di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat.

Taufik mengakui dasar hukum pembentukan panitia khusus (pansus) angket yang tertuang dalam Pasal 171 ayat (2) Peraturan DPR No. 1/2014 dan Pasal 201 ayat (2) UU No. 17/2014 tidak bermakna jelas dan tegas. Hal itu, menurut dia, multitafsir dan menimbulkan polemik.

Karena itu, ia meminta Baleg DPR melakukan kajian misalnya bantuan atau berkonsultasi kepada ahli tafsir ataupun yang berkompeten. "Ini ada 'grey politic' (politik abu-abu atau tidak bermakna tunggal dan jelas). Namun, tetap ada salah satu payung hukum juga," ujarnya.

Langkah itu, menurut Taufik, agar tidak ada kesalahan pasal dan keputusan hak angket yang sangat penting itu memiliki legitimasi. Wakil Ketua Umum DPP PAN itu berharap hal tersebut menjadi catatan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di kemudian hari.

"Kedepan perlu dipertegas. Mungkin nanti pada periode DPR berikutnya, jangan ada pasal-pasal yang tidak jelas," katanya.

Pasal 171 ayat (2) Peraturan DPR No. 1/2014 menyebutkan "dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi". Pasal 121 ayat (2) UU No. 17/2014 berbunyi, "Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR".

Sumber : Antara