Pansus: Masih Banyak Waktu Selesaikan RUU Pemilu

Jumat , 19 May 2017, 21:15 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Lukman Edy
Foto: MGROL75
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Lukman Edy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pansus Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU) Pemilu, Lukman Edy, menyatakan pihaknya tidak terlalu khawatir terkait belum rampungnya RUU Pemilu sampai akhir bulan ini. Edy beralasan pihaknya masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk menyelesaikan tugasnya.

Lukman menyakini kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tidak akan terhambat dengan belum rampungnya RUU Pemilu ini. Apalagi, KPU baru memulai tahapan-tahapan Pemilu pada Oktober mendatang.

Sejauh ini KPU juga belum menyampaikan kekhawatirannya atau meminta percepatan penyelesaian RUU Pemilu kepada Pansus. "KPU enggak terganggu. KPU baru mulai kerja soal pemilu-pemilu Oktober nanti," jelas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (19/5).

Kendati masih memiliki banyak waktu, kata Edy, Pansus Pemilu masih terus membahas RUU ini. Setidaknya terdapat 19 isu krusial yang harus segera diputuskan.

Tapi, mengingat perdebatan yang ada, kemungkinan besar akan dilakukan voting dalam memutuskan isu krusial tersbeut. Jika Pansus selesai membahas isu tersebut, maka akan dibawa ke paripurna untuk diputuskan.

"Voting tetap ada nanti. Tergantung votingnya 1 atau 19. Kalau satu yang divoting, itu menerima atau menolak hasil Pansus. Atau 19," tambahnya.

Awalnya RUU Pemilu ditargetkan rampung pada 28 April 2017 lalu dan diperpanjang menjadi 18 Mei 2017. Namun, hingga kini belum ada kejelasan tentang kapan RUU Pemilu ini akan rampung dan disahkan.