Sudah Menguras Energi, DPR Minta Semua Pihak Terima Vonis Hakim

Selasa , 09 May 2017, 20:03 WIB
Sejumlah pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan aksi di depan Rutan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Sejumlah pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan aksi di depan Rutan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI, Setya Novanto, meminta semua pihak untuk menerima putusan hakim atas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Ahok dua tahun penjara, Selasa (9/5).

"Saya sangat meyakini, hakim telah memiliki pertimbangan hukum yang matang berdasarkan proses persidangan," kata dia melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (9/5).

Novanto mengatakan proses hukum kasus penodaan agama itu sudah berlangsung selama enam bulan. Saksi, bukti dan fakta persidangan sangat transparan dan terbuka. Proses ini membuktikan bahwasanya peradilan tidak dapat di intervensi.

Kejaksaan: Vonis Ahok Melebihi Tuntutan JPU Hal yang Wajar

Menurut Novanto, kasus ini telah menguras energi masyarakat. Karena itu, setelah vonis disampaikan, dia mengimbau agar seluruh pihak untuk menerima dengan baik. Penerimaan sebagai bentuk tanggung jawab sebagai anak bangsa dan warga negara yang taat hukum.

Novanto juga mengajak semua pihak menjaga suasana Indonesia, khususnya Ibu Kota agar teta aman dan nyaman. Jangan mudah terpancing, apalagi terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang negatif. "Ingat kita ini bersaudara meski terkadang berbeda pandangan," kata dia.

Dia juga mengucapkan terimakasih serta memberikan apresiasi kepada petugas keamanan, terutama kepolisian, dan pengunjung sidang yang selalu menjaga persidangan selalu berjalan tertib. Suasana tertib memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung sidang, dan masyarakat.

"Semoga kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua, bahwa kita hidup di alam demokrasi dengan tata aturan yang melingkupi dan menaungi kita sebagai warga negara," kata Novanto.