Komisi XI Saksikan Pemusnahan Barang Sitaan di Teluk Bayur

Jumat , 05 May 2017, 15:34 WIB
Komisi XI DPR RI yang dipimpin Marwan Cik Hasan menyaksikan langsung pemusnahan barang sitaan Bea dan Cukai di Teluk Bayur, Sumatra Barat.
Foto: dpr
Komisi XI DPR RI yang dipimpin Marwan Cik Hasan menyaksikan langsung pemusnahan barang sitaan Bea dan Cukai di Teluk Bayur, Sumatra Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, TELUK BAYUR -- Komisi XI DPR RI yang dipimpin Marwan Cik Hasan menyaksikan langsung pemusnahan barang sitaan Bea dan Cukai di Teluk Bayur, Sumatra Barat. Barang kena cukai rokok dan barang hasil penindakan atas pelanggaran tindak pidana cukai dimusnahkan secara bersamaan.

“Kami Komisi XI DPR puas dengan hasil yang dicapai jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe madya, atas hasil seluruh sitaan yang merugikan negara Rp 1,5 milliar.  Sementara nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2,5 milliar,” kata Marwan seusai pertemuannya dengan jajaran Kementerian Keuangan Sumatra Barat, melalui siaran pers, Jumat (5/5).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Teluk Bayur Andhi Pramono mengungkapkan, barang sitaan yang dimushkan dengan dibakar ini, merupakan hasil pengamanan sepanjang Januari sampai April 2017. “Seluruh barang sitaan ini terdiri dari 4.137.480 rokok, 89 pcs kosmetik, 19 pices obat-obatan, 36 pices sex toys, dan 90 pices produk lainnya. Umumnya barang yang disita tidak mengantongi izin produksi ataupun legalitas,” kata Andhi.

Sementara itu, politikus PKS Refrizal mengatakan bahwa masuknya barang ilegal yang berasal dari luar negeri berasal dari cargo maupun barang bawaan penumpang di bandara internasional Minangkabau. “Seluruh barang yang disita tersebut, karena adanya peraturan larangan yang mengakibatkan barang-barang tidak dipebolehkan masuk ke dalam negeri. Jadi, untuk rokok ditemukan pelanggaran, karena tidak memakai pita cukai dan pemalsuan produk rokok,” kata Refrizal.