Cari Masukan UU Karantina, DPR Kunker ke Kaltim

Selasa , 02 May 2017, 20:43 WIB
Pemusnahan bibit dan tanaman cabai ilegal yang mengandung bakteri, Instalasi Karantina Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta, Kamis (8/12).
Foto: Republika/Crystal Liestia Purnama
Pemusnahan bibit dan tanaman cabai ilegal yang mengandung bakteri, Instalasi Karantina Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta, Kamis (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN- Komisi IV DPR RI melakukan reses pada masa persidangan IV tahun sidang 2016-2017 dengan melaksanakan kunjungan kerja ke provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa hingga Jumat, 2-3 Mei. Beberapa tempat mitra kerja komisi akan dikunjungi dan dilakukan pertemuan.

Diantaranya, melakukan peninjauan dan pertemuan Balai Karantina Pertanian di Balikpapan, pertemuan dengan Walikota Balikpapan, peninjauan gudang pupuk Kaltim, peninjauan pertemuan di gudang Bulog, peninjauan hutan lindung dan balai budidaya ikan komoditas udang di Manggar.

Wakil Ketua Komisi IV, Siti Hediati Soeharto mengatakan kehadirannya di Kalimantan Timur sebagai wujud tugas konstitusional sebagai anggota DPR RI sekaligus untuk menyerap aspirasi di tingkat pimpinan daerah serta masyarakat.

"Kunjungan kami juga sekaligus berkaitan dengan revisi UU no 16 tahun 1992 tentang Karantina yang sedang dibahas," ujarnya saat melakukan kunjungan ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan bersama 13 anggota lainnya, Selasa (2/3).

Menurutnya, rancangan UU tersebut saat ini masih terus dibahas dan tidak terburu-buru karena ingin mendengar masukan terlebih dahulu dari pakar-pakar di Universitas. Katanya, banyak hal yang mesti dibahas dalam revisi tersebut karena dengan globalisasi aturan itu harus disesuaikan agar tidak kadaluarsa.

Dirinya menambahkan, keberadaan Balai Karantina Pertanian untuk mencegah keluar masuk beredarnya hama penyakit hewan dan organisme penganggu tumbuhan. "Ini (balai) sudah modern dan mudah mudahan bisa bermanfaat," ujar dia.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Banun Harpini mengatakan kunjungan Komisi IV DPR RI ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan merupakan bentuk pengawasan tentang sistem perkarantinaan di Indonesia.

"Ini sangat terkait dengan revisi UU no 16 tahun 1992 tentang karantina tumbuhan, hewan dan ikan. Mudah-mudahan dengan adanya pengawasan akan memberikan gambaran luas kepada anggota dewan tentang bagaimana pelayanan perkarantinaan sekarang ini," katanya.

Menurutnya, tantangan pengawasan karantina ke depan di level domestik adalah mengawasi bisnis komoditaa pertanian produk wajib periksa karantina yang diperdagangkan secara online. Selain itu, tantangan eksternal ke depan banyak karena pangan dan energi sedang menjadi fokus dunia.

"Kita harus mewaspadai terkait hal tentang isu bio terorisme di bidang pangan dan pertanian. Selain itu soal isu perubahan iklim, memicu eksplosi hama hama yang belum ada di dunia dan itu menjadi tantangan karantina ke depan," ujar dia.