DPR Tegaskan Hak Angket tak Ganggu Kasus KTP-El

Sabtu , 22 Apr 2017, 23:08 WIB
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mengatakan hak angket tidak akan menghambat proses penyidikan kasus KTP elektronik (KTP-el). Dia juga menyanggah adanya dugaan bahwa wacana hak angket dan pembentukan pansus untuk mendesak KPK membuka rekaman tersangka pemberi keterangan palsu kasus KTP-el, Miryam S Haryani sarat kepentingan. 

Menurut Masinton, wacana hak angket merupakan bagian dari pengawasan terhadap KPK. UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 menyatakan KPK melaporkan pertanggungjawabannya kepada publik, baik Presiden, DPR dan BPK. 

"Jangan alergi dengan pengawasan. Jangan dikatakan kalau KPK itu diawasi maka akan menghambat proses penyidikan," ujar Masinton kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/4). 

Dengan hak angket, DPR ingin memastikan kewenangan besar yang dimiliki oleh KPK tidak disalahgunakan. Karena itu, dia menampik jika hak itu dianggap mengganggu penuntasan kasus KTP-el. 

Terkait dengan adanya kepentingan DPR yang ingin membuka rekaman tersangka Miryam, Masinton juga menegaskan tidak ada kepentingan di balik hal itu. "Bukan rekaman itu. Dalam rekaman tidak ada pernyataan yang menyebut anggota komisi III melakukan penekanan, " tambahnya. 

Sebelumnya, komisi III DPR berencana menggulirkan hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP tersangka pemberi keterangan palsu KTP-el Miryam S Haryani. Adapun fraksi yang menyatakan setuju digulirkannya hak angket adalah, Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP, NasDem , dan PPP. Sementara itu, fraksi lain seperti Hanura, PAN dan PKS masih akan berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. Fraksi PKB hingga kini belum menyatakan sikap resmi.