Pengelolaan Dana Desa Kendal Terkendala Kualitas SDM

Jumat , 21 Apr 2017, 19:03 WIB
Ketua tim Panja Pemerintahan Desa Komisi II DPR, Al Muzzammil Yusuf, melakukan pertemuan dengan Bupati Kendal, Mirna Annisa, di Kendal, Jawa Tengah, Kamis (20/4).
Foto: Istimewa
Ketua tim Panja Pemerintahan Desa Komisi II DPR, Al Muzzammil Yusuf, melakukan pertemuan dengan Bupati Kendal, Mirna Annisa, di Kendal, Jawa Tengah, Kamis (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, KENDAL -- Pengelolaan dana desa (DD) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, terkendal kualitas SDM. Banyak aparatur desa yang belum memahami bagaimana harus mengelola dana desa untuk kesejahteraan masyarakatnya.

 

Demikian terungkap dalam pertemuan tim Panja Pemerintahan Desa Komisi II DPR RI dengan Bupati Kendal, Mirna Annisa, Kamis (20/4). Tingkat pendidikan yang rendah dan kewenangan rekrutmen pendamping desa oleh Pemprov Jateng menjadi kendala peningkatan kualitas SDM pengelola dana desa.

 

Ketua tim Panja Pemerintahan Desa, Al Muzzammil Yusuf, dalam sambutan singkatnya menyatakan, ingin mendapat banyak informasi dan masukan soal penerapan UU No.6/2014 tentang Desa di Kendal. Ini penting untuk mengetahui sejauh mana regulasi tersebut bisa dipahami dan diterapkan di desa-desa.

''Selalu ada kendala yang ditemukan di berbagai desa, terutama menyangkut kualitas SDM aparatur desa,'' kata Al Muzzammil.

 

Bupati Kendal, Mirna Annisa, mengakui ada beberapa aturan dalam regulasi desa yang tak sesuai dengan kultur dan kemampuan aparatur maupun masyarakat desa di Kendal. Pengelolaan BUMDesa belum maksimal terbangun di Kendal. Pada 2017, Kendal mendapat alokasi dana desa lebih dari Rp 325 miliar yang didistribusikan ke 200-an desa.