Selama Belum Penuhi Aturan UU, Reklamasi tak Dilanjutkan

Kamis , 06 Apr 2017, 16:46 WIB
 Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, memimpin rapat kerja Komisi IV dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4).
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, memimpin rapat kerja Komisi IV dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panja Reklamasi Komisi IV DPR sudah mengunjungi lokasi-lokasi reklamasi pantai, salah satunya adalah di Teluk Jakarta dan Pantai Losari Makassar. Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron saat rapat kerja Komisi IV dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4).

 

“Diharapkan Menteri Kelautan dan Perikanan tetap komit terhadap kesepakatan bersama, yakni selama tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentu kita masih bersepakat untuk tidak melanjutkan reklamasi,” tegas Herman.

 

Ia juga menyampaikan bahwa apa yang menjadi masukan dari seluruh anggota Panja Reklamasi, yakni selain mengkaji terhadap kawasan  reklamasi, maka juga harus melakukan kajian terhadap sumber urukan yang jumlahnya tidak sedikit.

 

“Untuk di pantai Losari saja sumber urukannya mencapai 22 juta meter kubik, apalagi di Teluk Jakarta. Hal ini juga telah disampaikan kepada Menteri LHK, bahwa kita masih mempunyai komitmen yang sama,” ucapnya.

 

Terkait adanya beberapa peraturan Menteri yang dianggap menghambat investasi, lanjut Herman, Komisi IV DPR meminta penjelasan, apakah daftar negatif investasi yang sekarang diberlakukan untuk sektor perikanan tangkap juga termasuk di dalamnya.

 

“Ini semata-mata untuk kami mendapatkan informasi yang utuh atas perkembangan situasi terakhir yang berkaitan dengan daftar negatif investasi,” katanya.