Pengeboman Kapal Mencemari Ekosistem Laut

Selasa , 04 Apr 2017, 18:01 WIB
 Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono.
Foto: dpr
Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengam mengebom kapal-kapal asing pencuri ikan, mendapat kritik tajam dari anggota DPR. Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono mengatakan pemboman kapal ternyata telah merusak ekosistem laut.

Serpihan tubuh kapal, cat kapal yang mengandung racun, dan bubuk mesiu yang berhamburan akibat ledakan tersebut ternyata telah meracuni ikan-ikan di laut. Apalagi, peledakan itu tidak jauh dari bibir pantai yang justru melanggar UU No.17/2008 tentang Pelayaran. Dalam aturan UU tersebut, kapal yang tenggelam tidak jauh dari bibir pantai harus diangkat.

“Menteri Susi tidak perlu lagi awasi illegal fishing, karena itu tugas TNI AL. Sementara keamanan lautnya sudah ditangani Polairud. Sekarang ini tugas KKP adalah bagaimana meningkatkan industri perikanan nasional dan menjaga ekosistem laut agar tangkapan ikan melimpah,” ujar Bambang.

Pemanfaatan Panas Bumi Perlu Teknologi Memadai

Kritik Anggota F-Gerindra itu disampaikan setelah awal April lalu, Menteri Susi beraksi kembali dengan membom 81 kapal pencuri ikan di 12 daerah berbeda. Menurut Bambang, kapal yang ditenggelamkan dengan cara dibom, tidak menciptakan rumpun baru bagi habitat ikan laut. Sebaliknya, justru mencemari laut.

Menurut dia, penenggelaman kapal cukup dengan melubangi lambung kapal, sehingga kapal akan tenggelam dengan sendirinya. Kini, lanjut Bambang, hasil tangkapan para nelayan banyak menurun, karena laut tercemar oleh racun dan sampah serpihan kapal. Ironisnya, kata Bambang, Menteri Susi pernah menyerukan agar tak membuang sampah ke laut. Sementara dia sendiri telah mencemari laut dengan sampah serpihan kapal yang diledakkan. Dia mengingatkan membuang sampah anorganik ke laut juga melanggar aturan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) PBB.