DPR Tampung Masukan untuk RUU SDA

Senin , 03 Apr 2017, 11:20 WIB
Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Solo, Jawa Tengah, Kamis, (30/3).
Foto: dpr
Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Solo, Jawa Tengah, Kamis, (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan Komisi V DPR RI akan mengelaborasi seluruh masukan yang didapat dari para pakar, akademisi dan LSM terkait RUU tentang Sumber Daya Air. (SDA). Hal tersebut diungkapkannya usai memimpin tim kunjungan spesifik Komisi V DPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Solo, Jawa Tengah, Kamis, (30/3).

FGD dihadiri oleh Civitas Akademika UNS, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Solo, PT. Perhutani Jawa Tengah, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Tengah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Jawa Tengah, Dinas Perindustrian Pemprov Jawa Tengah dan Tokoh Masyarakat di daerah Solo di bidang Sumber Daya Alam. Lasarus mengatakan, Draft RUU yang telah dibuat oleh Badan Keahlian DPR RI bersama dengan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat masih banyak yang harus diperbaiki.

"Terutama ada beberapa hal yang fundamental bahkan masih ada yang terkait dengan sumber daya air yang belum diatur. Contohnya, terkait sempadan sungai kemudian ada sungai dibawah tanah dan beberapa hal lainnya yang mungkin akan kita elaborasi seluruh masukan-masukan," kata Politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Dibahasnya kembali RUU tentang Sumber Daya Air ini diakibatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan memberlakukan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Menanggapi putusan MK tersebut, anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa menjelaskan judicial reviewUU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA, titik persoalannya adalah Hak Guna Usaha Air.

"Di situ sebenarnya dianggap beberapa pihak memberikan ruang untuk swasta, padahal kalau kita lihat dan mengikuti konstitusi bahwa kekayaan alam itu sebesar-besarnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan harus dikuasai oleh negara. Nah itu sangat bertentangan dengan UUD 45 maka kemudian itulah menjadi dasar utama kenapa UU SDA itu dibatalkan," kata dia.

Kendati demikian, dengan dikembalikannya lagi UU Nomor 11 Tahun 1974, UU tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada saat ini. Mengingat Air adalah sumber kehidupan , maka Neng Eem berharap seluruh warga negara Indonesia dapat mendapatkan  dan merasakan manfaat air di daerahnya secara cuma-cuma dan dilindungi oleh negara.

Ikut serta Tim Kunspek yang dipimpin Lasarus ini adalah  Sudjadi, Budi Wiyono, Sadarestuwati (F-PDIP), Sigit Sosiantomo (F-PKS), Anton Sihombing, Gatot Sudjito (F-PG), Subarna, Novita Wijayanti, Rita Zahara (F-Gerindra), Sungkono (F-PAN), Neng Eem Marhamah Zulfa  Alamuddi  Dimyati Rois (F-PKB), dan Soehartono (F-Nasdem). Kunjungan berlangsung 30-31 Maret 2017.