DPR Apresiasi Pengelolaan Dana Desa di Sleman

Selasa , 28 Mar 2017, 15:18 WIB
Badan Legislasi saat melakukan sosialisasi UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa di Sleman.
Foto: dpr
Badan Legislasi saat melakukan sosialisasi UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa di Sleman.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Arif Wibowo mengatakan ada perkembangan positif dalam pengelolaan dana desa di kabupaten Sleman. Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik ke Sleman ini menuturkan dari tahun ketahun serapannya cukup tinggi, pengelolaannya sampai saat ini tidak ada penyelewengan yang muncul, belum ada masalah yang berarti. Meski demikian, pihaknya akan terus memantau perkembangannya.

 

Hal itu dikemukakannya Jumat (24/3) lalu saat melakukan sosialisasi UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa kepada Bupati Sleman Sri Purnomo dan jajaran serta para kepala desa. Sosialisasi ini juga melibatkan jajaran dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

 

Dia berharap pada tahun-tahun berikutnya hal yang sama terjadi secara konstan, berkelanjutan dimana tidak ada penyelewangan. Untuk itu jajaran Kemendes dan jajaran  Kementerian terkait untuk untuk sama-sama melakukukan pengawasan. “Sama-sama melakukan supervisi, pengawalan agar pelaksanaan UU desa ini betul-betul memberikan manfaat sesuai dengan tujuan di bentuknya UU ini,” kata Bowo-sapaan Arif Wibowo.

 

Terkait dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang merupakan salah satu yang amanah yang termaktub dalam UU Desa, Sleman menjadi salah satu tujuan dimana desa-desanya sudah menginisiasi tentang pembentukan BUMDes yang sekarang sedang tumbuh.

 

“Kita sudah kunjungi ada prospek yang baik dan inspiratif, tentu saja membutuhkan dukungan berbagai aspek agar BUMdes Desa Bendowo Harjo bisa berkembang lebih baik dan menjadi contoh desa lain,” kata dia.

 

Pelaksanaan atas UU Desa ini, khususnya dalam pembentukan BUMDes akan terbukti jika ada political will tidak saja dari kepala desa dan perangkatnya tetapi semua unsur masyarakat di desa itu dalam mendukung lembaga keuangan desa tersebut, yang dapat memberikan dua aspek sekaligus.

 

“Aspek ekonomi dalam hal ini mendatangkan profit, berkontribusi terhadap kemajuan pertumbuhan dan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat. Selain itu berkontribusi pada kehidupan sosial masyarakat desa, jadi kepentingannya adalah memberikan dampak terhadap kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat desa,” kata dia.