Pemerintah Diminta Hormati Putusan Pengadilan Soal Kebakaran Hutan

Selasa , 28 Mar 2017, 00:49 WIB
Ilustrasi Kebakaran Hutan
Foto: Antara
Ilustrasi Kebakaran Hutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI, Rofi Munawar meminta pemerintah menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, tentang kebakaran hutan 2015 lalu.

Dalam putusan PN tersebut, para tergugat, yaitu Presiden, empat menteri, serta gubernur dan DPRD Kalimantan Tengah, dinyatakan bersalah atau lalai dalam bencana asap di provinsi tersebut.

"Putusan pengadilan Palangkaraya terkait perkara kebakaran hutan tahun 2015 harus dihormati dan dipandang sebagai proses koreksi dalam pengelolaan serta pencegahan kebakaran hutan di masa yang akan datang bagi Pemerintah,” kata Rofi di Jakarta, Senin (27/3).

Rofi mengatakan sesungguhnya gugatan masyarakat (class action) dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) diatur dalam pasal 90. Dalam peraturan tersebut terdapat klausul masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.  

Rofi menyebut, sebenarnya kasus ini masih menyisakan persoalan yang masih terkait dengan terbitnya surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau terhadap 15 perusahaan yang sempat menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada tahun 2015.

"Sudah sepantasnya penanganan kasus dapat selaras dan memiliki potensi putusan yang sama,” ujarnya.

Gugatan warga terkait kebakaran hutan dan lahan di Indonesia tahun 2015 tersebut telah dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya pada 22 Maret 2017 di Riau.