Baleg DPR Kirim Empat Tim Sosialisasi UU Desa

Jumat , 24 Mar 2017, 19:11 WIB
Baleg Sosialisasikan UU Desa untuk Cegah Pelanggaran
Foto: dok: DPR
Baleg Sosialisasikan UU Desa untuk Cegah Pelanggaran

REPUBLIKA.CO.ID, -- Badan Legislasi (Baleg) DPR secara serentak mengirim empat tim untuk melakukan sosialisasi UU Desa. Empat tim tersebut dikirim secara rentak, Jumat (24/3) ke empat daerah yakni Wonogiri, Klaten, Sleman dan Bantul.

Ketua Tim sekaligus Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar Prasetyo mengatakan, sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberi pengetahuan dan pemahaman atas UU Desa, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran.

“Kegiatan ini akan secara terus menerus Insya Allah akan dilakukan oleh anggota DPR di dapil masing-masing,” ujar Dossy Iskandar.  

Lebih lanjut Dossy mengatakan, jumlah desa di Indonesia saat ini 74.754 dan 39.948 desa berstatus tertinggal. Namun, lanjutnya, sebagai garda terdepan pembangunan nasional, pengaturan mengenai desa belum memenuhi kebutuhan dan masyarakat sendiri. Sehingga pada Desember 2013 Presiden dan DPR sepakat melahirkan UU Desa yang disahkan pada 15 Desember 2014.

Hadir pula dalam sosialisasi itu, pejabat BPKP dan Kementerian Desa PPDT terkait tata kelola keuangan desa, penggunaan prioritas dana desa, pendampingan, dan BUMDes.

Adanya dana desa dinilai merupakan oase dan harapan baru bagi desa untuk memajukan serta meningkatkan kesejahteraan masyakat.

Sosialisasi juga sangat bermanfaat bagi aparat desa, sebab UU Desa kerap disalahgunakan sehingga menimbulkan problem baru adanya aparat yang masuk ranah hukum.