UU ASN Bisa Jadi Solusi Masalah Tenaga Perawat Honorer

Jumat , 17 Mar 2017, 18:29 WIB
Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat menerima sejumlah perwakilan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kamis (17/3).
Foto: dpr
Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat menerima sejumlah perwakilan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kamis (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon berjanji akan menjembatani masalah terkait nasib perawat honorer yang tak kunjung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia mendorong agar pemerintah segera melakukan penanggulangan yang sistematik terkait hal itu.

 

"Kita sangat prihatin masih banyak tenaga honorer perawat. Mereka sudah bekerja belasan tahun tapi belum mendapat penghargaan layak, termasuk status mereka.  Ini kami akan teruskan ke Presiden,  Mendagri atau Menpan-RB," ujar Fadli didampingi Anggota Komisi II Sareh Wiryono dan Endro Hermono saat menerima sejumlah perwakilan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kamis (17/3).

Dia menyebutkan DPR akan terus memperjuangkan nasib para pekerja honorer, termasuk perawat sebagai ujung tombak dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan merevisi UU ASN yang telah menjadi RUU inisiatif DPR.

 

"Revisi UU ASN sudah dibahas di komisi terkait,  kita harapkan pemerintah juga ikut mendukung. Tidak boleh ada yang tertinggal,  kalau misalnya bidan dan guru sudah, maka perawat juga diangkat statusnya," kata Fadli

 

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum PPNI Harif Fadhilah menyesalkan sikap pemerintah yang dianggap tidak adil terhadap perawat.  Menurutnya, beberapa profesi lain seperti dokter ataupun bidan selalu ada pengangkatan menjadi PNS setiap tahunnya, namun tidak dengan perawat.

 

Ia menyebutkan masih ada 11.300 tenaga perawat honorer yang terdata di 15 provinsi.  Ia melanjutkan,  banyak dari mereka yang sudah bekerja belasan tahun di instansi pemerintah, puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), namun tak juga diangkat menjadi PNS.