DPR Kritisi Kebijakan Impor Gula Mentah oleh Mendag

Rabu , 08 Feb 2017, 18:49 WIB
Gula Rafinasi (ilustrasi)
Foto: Corbis
Gula Rafinasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Anggota Komisi VI Fraksi PAN Nasril Bahar mengkritik kebijakan impor gula mentah 400 ribu ton yang dilakukan oleh Mendag Enggartiasto Lukita. Kebijakan Mendag ini dinilai bisa menggagalkan program swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Jokowi.

''Saya melihat Mendag tidak punya goodwill untuk menyukseskan kebijakan swasembada pangan khususnya gula sebagaimana dicanangkan pemerintah Jokowi,'' ucap Nasril, dalam siaran persnya, Rabu (8/2).

Nasril mengatakan, kebijakan Mendag membuka keran impor 400 raw sugar atau gula mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan swasta tertentu untuk selanjutnya dijual sebagai gula konsumsi publik merupakan kebijakan yang keliru.

''Impor raw sugar itu seharusnya hanya diperuntukkan untuk industri makanan minuman, bukan dijadikan gula putih yang dijual langsung. Kebijakan Mendag ini cenderung menguntungkan pihak swasta tertentu,'' ujar dia.

Anggota Komisi VI Fraksi Gerindra Abdul Wachid menilai, kebijakan Mendag Enggartiasto Lukita melakukan impor gula mentah 400 ribu ton bisa merusak citra Presiden Jokowi. Kebijakan Mendag ini dianggap liberal karena berpotensi merugikan petani tebu.

Menurutnya, kebijakan Mendag impor 400 ribu ton raw sugar bukan hanya membahayakan dari sisi ekonomi, tapi juga politik. ''Seperti buah simalakama, satu sisi bisa menguntungkan importir tertentu, di sisi lain berpotensi besar menyengsarakan petani tebu,''ucapnya.

Ia mengingatkan, kebijakan impor gula mentah bisa mempengaruhi stabilitas politik. Terlebih, jumlah petani tebu sebagai pemasok bahan baku pembuatan gula ke pabrik di Pulau Jawa jumlah cukup banyak.

Sebelumnya, Enggartiasto mengatakan, kebijakan impor gula mentah 400 ribu ton dilakukan untuk mencukupi kebutuhan gula tahun ini. Dia menuturkan, kuota impor gula tahun ini tidak memiliki batas waktu kapanpun jika terasa produksi di dalam negeri kurang impor bisa dilakukan dengan kontrol pemerintah.