'Pengelolaan Perikanan Harus Dikuasai Rakyat Indonesia'

Jumat , 03 Feb 2017, 12:31 WIB
Nelayan mengemas rajungan hasil tangkapannya di desa Pabean udik, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (2/2). Sejak dua pekan terakhir harga rajungan mengalami kenaikan dari harga Rp30 ribu per kilogram menjadi Rp70 ribu per kilogram karena berkurangnya pasokan ha
Foto: Dedhez Anggara/Antara
Nelayan mengemas rajungan hasil tangkapannya di desa Pabean udik, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (2/2). Sejak dua pekan terakhir harga rajungan mengalami kenaikan dari harga Rp30 ribu per kilogram menjadi Rp70 ribu per kilogram karena berkurangnya pasokan ha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) RI, Firman Soebagyo mengatakan pengelolaan perikanan di bagian hulu harus dikuasai oleh rakyat Indonesia. Jangan sampai kekayaan alam yang sedemikian rupa dikuasai asing. Firman mencontohkan salah satu aset nasional, yakni tembakau, saat ini terus diintervensi oleh kepentingan asing untuk dimatikan. Pandangan ini dikemukakan Firman pada rapat kerja Baleg DPR  bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Kamis (2/02).

Mencermati implementasi Undang Undang No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Firman menjelaskan perlunya penguatan dari sisi pengawasan. Pengawasan diperluas dengan melakukan kerjasama dengan otoritas institusi dari negara lain.

"Misalnya kerja sama bilateral antara kepolisian KKP dengan lembaga penegak hukum di negara lain. Saya kira bisa dilakukan. Dengan begitu juga kita harapkan aktor-aktor di luar negeri dapat kita jerat," kata Firman dalam siaran persnya, Jumat (3/2).

Catatan lain, menurut Firman adalah pemangkasan perizinan kapal nelayan yang terlalu rumit sehingga menyulitkan aktivitas para nelayan. Selama ini, sambung dia,  izin menyangkut kapal penangkap ikan ada di Kementerian Perhubungan dan Kementerian KKP. Firman merujuk UU Perikanan Pasal I, yang menyebutkan KKP hanya berwenang menerbitkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI). Sedangkan verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan dipegang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Untuk kapal penangkap ikan akan difokuskan pada Kementerian KKP," kata dia.

Politisi senior Golkar itu mengatakan Kementerian KKP memiliki suatu visi dan terobosan yang cukup bagus terutama dalam pengelolaan kekayaan perikanan di Indonesia. Namun terobosan besar tersebut belum memilki payung regulasi yang kuat. Baleg DPR akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) yang akan melakukan survei di beberapa lokasi. Dari survei tersebut diharapkan dapat menambah masukan materi revisi UU Perikanan.

“Dengan demikian, cita-cita negara kita ingin mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik akan tercapai,” kata Firman.