Fahri: Presiden Dapat Terbitkan Perppu Penyadapan

Kamis , 02 Feb 2017, 21:02 WIB
 Tokoh Politik Fahri Hamzah
Foto: MGROL75
Tokoh Politik Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, mengatakan Presiden Joko Widodo dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang penyadapan agar Indonesia memiliki undang-undang tentang penyadapan.

"Saat ini Indonesia masuk dalam kondisi darurat penyadapan, sehingga Presiden memiliki kewenangan untuk menerbitkan Perppu," kata Fahri Hamzah, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (2/2).

Menurut Fahri Hamzah, materi Perppu sudah ada yakni peraturan pemerintah (PP) yang pernah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Isinya dapat diubah menjadi Perppu yang diterbitkan oleh Presiden. Perppu yang diterbitkan Presiden, kata dia, selanjutnya akan diproses di DPR RI.

"Setelah Perppu disetujui menjadi undang-undang, maka persoalan penyadapan ini menjadi lebih ketat, tidak asal menyadap," katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, di Indonesia hanya lembaga tertentu yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan, yakni KPK, Polri, Kejaksaan, dan BIN, tapi penyadapan itu tidak boleh diketahui.

Pada kesempatan tersebut, Fahri mempertanyakan pernyataan kuasa hukum pasangan calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, yang menyebut memiliki bukti percakapan. "Itu artinya memiliki sadapan. Patut dipertanyakan, dari mana sadapan tersebut. Padahal, sadapan tidak boleh diketahui, apalagi disampaikan ke publik," katanya.

Menurut dia, jika Presiden Joko Widodo memiliki keinginan untuk menerbitkan Perppu dan kemudian DPR RI disetujui, maka ke depan penyadapan lebih tertib.

Sumber : Antara