Keterwakilan Perempuan di Parlemen Masih Minim

Kamis , 02 Feb 2017, 20:39 WIB
Hetifah Sjaifudian
Foto: dpr.go.id/Antara
Hetifah Sjaifudian

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Tingkat keterwakilan perempuan Indonesia yang duduk di parlemen masih minim karena angkanya di bawah 30 persen dari jumlah legislator.

"Tentu saja masih sangat minim karena keterwakilan perempuan yang terpenuhi untuk DPR RI hanya 17,32 persen, di DPD baru 25,76 persen, DPRD provinsi hanya 16,15 persen, dan untuk DPRD di kabupaten/kota lebih sedikit lagi hanya 14 persen," kata anggota Komisi II DPR RI daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Hetifah Sjaifudian, saat dihubungi dari Samarinda, Kamis.

Melihat kondisi itu, Hetifah terus mendorong ajakan secara gencar kepada kaum perempuan, termasuk kebijakan dalam menempatkan perempuan sejajar dengan laki-laki dalam berpolitik. Hetifah juga telah menyuarakan persoalan ini saat rapat dengar pendapatan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP-PA), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan CEPP, Rabu (1/2).

"Rapat dengar pendapat itu secara khusus membicarakan upaya mendorong 'affirmative action' (tindakan penegasan) tentang keterwakilan perempuan dalam politik, dengan tujuan terwujudnya kebijakan yang berbasis kesetaraan gender dan keadilan," jelasnya.

Sebagai anggota Pansus RUU Pemilu, Hetifah menyampaikan seluruh pihak terkait harus mendorong minat perempuan dalam berpolitik, sehingga tidak ada kesenjangan antara perempuan dan laki-laki. Salah satu hal penting yang telah diusulkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah RUU Pemilu adalah mendukung perempuan di nomor urut pertama pada 30 persen daerah pemilihan saat pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.

Sumber : Antara