TPS di Wilayah Perbatasan Rawan Mobilisasi

Rabu , 01 Feb 2017, 21:27 WIB
 Tempat Pemungutan Suara bertema motocross di TPS 33 Sragan, Trirenggo, Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (9/12). (Antara/Andreas Fitri Atmoko)
Tempat Pemungutan Suara bertema motocross di TPS 33 Sragan, Trirenggo, Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (9/12). (Antara/Andreas Fitri Atmoko)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR menilai tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah perbatasan provinsi atau kabupaten atau kota rawan potensi migrasi atau mobilisasi warga dalam pemilihan kepala daerah. "Potensi tersebut sangat besar mengingat tipologi permukiman di sejumlah daerah seringkali berdempetan ataupun menyambung satu sama lain," kata anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi, di Jakarta, Rabu.

Dia menilai potensi mobilisasi itu terjadi di perbatasan antara daerah yang menggelar pilkada dengan daerah yang tidak menggelar pilkada. Baidowi mencontohkan perbatasan Jakarta Selatan dengan Depok, perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Bekasi, perbatasan Kota Tasikmalaya dengan Kabupaten Tasikmalaya, dan perbatasan serupa di provinsi, kabupaten atau kota lainnya.

Dia mengatakan di daerah perkotaan yang jumlah penduduknya cukup padat dan mobilitasnya tinggi sehingga seringkali sulit untuk membedakan apakah warga setempat ataupun pendatang. Politisi PPP itu menilai perangkat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) harus bisa juga mengawasi potensi mobilisasi warga itu.

"Selain itu, saksi-saksi pasangan calon sebaiknya diambil dari tokoh sekitar TPS agar bisa memantau dan mengenali siapa-siapa yang menggunakan haknya di TPS tersebut," ujarnya.

Menurut Baidowi, terlebih nanti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dispendukcapil) mengeluarkan surat keterangan (suket) bagi penduduk yang belum memiliki KTP Elektronik. Hal tersebut, menurut dia, juga perlu diperhatikan oleh panwas maupun saksi masing-masing calon untuk mengantisipasinya.

Sumber : Antara