Baleg DPR Setujui Draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Rabu , 01 Feb 2017, 07:12 WIB
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Totok Daryanto mengatakan pihaknya telah menyetujui draft Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Kemudian untuk proses selanjutnya, draf RUU PKS akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI. Menurutnya, RUU PKS tersebut  diharapkan mampu memberikan perlindungan pada masyarakat terhadap tindak kekerasan seksual karena bisa terjadi kepada siapapun, baik kaum perempuan maupun laki-laki

“RUU ini lebih lengkap dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, namun muatannya lebih memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak. Lebih spesifik terhadap pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Sanksi yang diberikan disamakan dengan KUHP,"  ujar Totok, di Kompleks Parlemen, Selasa (31/1).

Totok mengatakan, hingga saat ini kekerasan seksual di Indonesia sudah cukup marak, hal ini tentu membuat masyarakat resah dan khawatir. Maka dari itu RUU PKS diperlukan sebagai aturan dan hukum agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual. Tak hanya itu dalam draf RUU PKS itu juga mengatur bagaimana hak korban, serta rehabiltasi bagi pelaku.

“Jadi RUU ini tidak hanya membahas sanksi yang bakal dikenakan kepada tersangka, tapi juga mencangkup hak-hak korban,” kata dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh pengusul RUU PKS, Ammy Amalia Fatma. Dia yang juga sebagai Politikus PAN berharap RUU PKS dapat melindungi menyeluruh. Tidak sebatas hanya pelaku saja, seperti memberikan hak korban, pemulihan, dan kepedulian terhadap keluarga korban. Namun yang lebh penting adalah tidak ada lagi kekerasan seksual. Sehingga kehadiran RUU PKS dapat menjadi jawaban bagi semua kalangan atas kekhawatiran kekerasan seksual yang akhir-akhir ini terjadi.

“Alhamdulillah akhirnya telah selesai. Selanjutnya draft RUU PSK dibawa ke Rapat Paripurna lalu resmi menjadi inisiatif usulan DPR. Siapa yang membahas tergantung dari Pimpinan DPR, setelah Rapat Paripurna ada Badan Musyawarah yang memutuskan," ujar Amalia.