DPR Dukung Penguatan Kewenangan KPPU

Rabu , 18 Jan 2017, 12:57 WIB
KPPU
KPPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI, M Misbakhun, mendukung penguatan kewenangan terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam melakukan penyidikan. Namun dia mengingatkan dalam proses penguatan itu jangan sampai melangkahi kewenangan dari kepolisian.

''Jadi kalau kita ingin bikin norma baru, tak boleh mendelusi Polri sebagai pemegang mandat penuh penyidikan,'' katanya dalam keterangan tertulis kepada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (18/1).

Misbakhun menyampaikan hal tersebut setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1). Dalam pertemuan tersebut dibahas kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan penyidikan.

Misbakhun menyatakan pihak DPR justru menginginkan agar KPPU itu menjadi lebih kuat. Namun kekuatan itu jangan sampai merusak sistem hukum yang sudah dibangun. Sesuai UU Kepolisian dan KUHAP, kata dia, sudah jelas bahwa wewenang penyidikan ada di tangan Kepolisian RI. ''Maka saya setuju bila kewenangan ini ada tunggal di Kepolisian,'' katanya.

Ia justru mengusulkan supaya KPPU meniru model di Otoritas Jasa Keungan (OJK), yakni untuk penyidikan diberikan tanggung jawab kepada perwira kepolisian yang ditugaskan di KPPU. ''Ini perlu dilakukan untuk memastikan kewenangan penuh penyidikan tetap di kepolisian,'' ujar politisi Golkar ini.

Pada saat rapat tersebut, Misbakhun juga sempat berjumpa dengan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Radja Erizman. Ia mengenal Radja pada 2010 saat dirinya menghadapi penyidik Bareskrim Polri karena menjadi tersangka dugaan pemalsuan letter of credit Bank Century. Saat itu Radja adalah penyidik Bareskrim yang menyidik Misbakhun dan Misbakhun menyandang status sebagai anggota DPR.

''Saya dua tahun di penjara karena tanda tangan beliau (Radja, red) ini. Saya jadi pintar dan beliau naik pangkat karena loyalitasnya kepada pimpinan,'' ujar Misbakhun sembari tersenyum.