Kebijakan Bebas Visa Dinilai Perlu Dievaluasi

Selasa , 20 Dec 2016, 16:23 WIB
Demi menarik kedatangan wisatawan asing, pemerintah bebaskan visa 47 negara.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Demi menarik kedatangan wisatawan asing, pemerintah bebaskan visa 47 negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay mengatakan memaklumi jika dinas tenaga kerja di daerah kesulitan melakukan pengawasan terhadap TKA (Tenaga Kerja Asing). Hal ini diperparah dengan kebijakan bebas visa.

Sebab, kata Saleh, jumlah pengawas yang dimiliki oleh pemerintah saat ini masih berkisar 1.200 orang. Dibandingkan dengan jumlah perusahaan dan luasnya daerah, jumlah itu tentu sangat sedikit.

"Indonesia itu negara besar. Wilayahnya luas. Perkiraan kita, ada 200 ribu lebih perusahaan di Indonesia. Tentu sulit untuk mengawasi TKA yang dipekerjakan di banyak perusahaan itu" kata anggota DPR Fraksi PAN ini, Selasa (20/12).

Saleh menjelaskan dengan diberlakukannya bebas visa masuk untuk lebih dari 160 negara, kesulitan itu akan semakin terasa. Lalu lintas keluar masuk orang dari berbagai negara tentu sulit diawasi. Apalagi, tambah Saleh, koordinasi antara pihak imigrasi dan berbagai instansi lainnya diduga masih lemah.

Menurutnya, kebijakan bebas visa perlu dievaluasi. Setidaknya, kebijakan itu jangan dulu diterapkan sampai pemerintah benar-benar siap untuk melakukan pengawasan. Saleh mengatakan sistem pengawasan terpadu perlu disiapkan sebelum kebijakan bebas visa itu diberlakukan.

 "Sistem pengawasan terpadu itu mestinya melibatkan banyak pihak. Ada imigrasi, disnaker, kepolisian, dan juga masyarakat. Selain itu, basis pengawasan lewat pengembangan jaringan sistem informasi menjadi sesuatu yang sangat mendesak," katanya.