Ketua DPR Minta Kualitas RUU Diperhatikan

Selasa , 06 Dec 2016, 13:47 WIB
Ketua DPR Setya Novanto menerima ucapan selamat usai pelantikan pada Sidang Paripurna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua DPR Setya Novanto menerima ucapan selamat usai pelantikan pada Sidang Paripurna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan, institusi DPR di Indonesia diamanahkan oleh UUD 1945 sekaligus ditugaskan untuk menjadi pintu masuk perumusan peraturan perundang-undangan ditingkat nasional. Oleh karenanya, harus dipastikan bahwa setiap RUU yang disusun dan dibahas di DPR, memiliki kualitas yang baik.

"Sehingga mampu menjawab tantangan yang akan dibutuhkan sesuai hukum yang ada di masyarakat," kata Novanto, saat membuka seminar yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

Menurutnya, sanksi administratif versus sanksi pidana adalah suatu problematika dalam menegakkan hukum. Keberadaan kedua sanksi tersebut dalam suatu sistem hukum merupakan bentuk modernisasi hukum. Permasalahan yang timbul dalam praktek pembentukan undang-undang dan masih belum terjawab adalah mengenai masalah-masalah bagaimana agar sanksi administrasi dan sanksi pidana dalam hukum dapat dirumuskan dengan tepat.

"Kesiapan aparatur negara dalam pelaksanaannya, serta bagaimana dampak yang ditimbulkan dari adanya sanksi administratif tersebut," ucapnya. Menurutnya, melalui forum seminar tersebut dapat dirumuskan suatu kesepahaman mengenai model terbaik, dalam memformulasikan pembaharuan atau modernisasi hukum dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.