Perdagangan Terumbu Karang Perlu Diawasi

Senin , 05 Dec 2016, 18:37 WIB
Terumbu karang di Australia
Foto: EPA
Terumbu karang di Australia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro mengemukakan agar aparat dapat benar-benar mengawasi perdagangan koral atau terumbu karang yang banyak digunakan untuk akuarium hias. Menurut dia, terdapat indikasi adanya pengusaha koral yang nakal yang meski memiliki penangkaran dan budi daya, namun secara diam-diam masih tetap mengambil di alam bebas.

Politikus Partai Gerindra itu menyatakan, praktik jual beli terumbu karang yang diambil dari laut atau terumbu karang liar merupakan aktivitas negatif yang merugikan laut Indonesia. Ekspor terumbu karang hingga saat ini masih terus terjadi, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah pelaksana regulasi untuk pemeliharaan dan pengembangan terumbu karang di Indonesia.

"Jika tidak ada langkah penanganan lebih serius dari Pemerintah, perdagangan koral hias akan semakin masif dan itu berdampak pada ekosistem pesisir yang menjadi tempat berkembang biak terumbu karang," ujarnya.

Menurut Darori, jika ekosistem pesisir sudah rusak, ada risiko besar yang akan dihadapi oleh Indonesia yakni tersendatnya perkembangbiakan sumber daya ikan yang ada di laut. Apabila itu terjadi, ujar dia, maka ancaman penurunan produksi perikanan dan kelautan sudah pasti akan dihadapi Indonesia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kegiatan konservasi selain untuk melestarikan lingkungan kelautan juga meningkatkan kesejahteraan pulau-pulau kecil seperti yang dilakukan di Sulawesi Selatan. "Pelestarian terumbu karang dan pembudidayaan sejumlah hewan seperti kuda laut bisa untuk meningkatkan ekonomi warga," kata Kepala Seksi Pendayagunaan dan Pelestarian Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Kris Handoko dalam acara kunjungan wartawan ke Pulau Badi, Sulsel, Rabu (23/11).

Sebagaimana diketahui, KKP telah lama melaksanakan program "Coremap CTI" (Program Rehabilitasi dan Manajemen Terumbu Karang) yang merupakan salah satu upaya nyata dari pemerintah Indonesia untuk menjaga kelestarian sumber daya dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Kegiatan Coremap CTI berlangsung selama lima tahun, yang dimulai sejak tahun 2014.

Lokasi program itu mencakup tujuh kabupaten kota untuk wilayah timur (Pangkep, Selayar, Raja Ampat, Wakatobi, Biak, Buton, dan Sikka) dan tujuh kabupaten kota untuk wilayah barat (Tapteng, Nias Utara, Kepulauan Mentawai, Bibtan, Lingga, Natuna dan Kota Batam).

Sumber : antara