Petani Gagal Panen Nantinya Dijamin Asuransi

Sabtu , 19 Nov 2016, 01:22 WIB
Sejumlah petani menyiangi sawah tadah hujan di Desa Porame, Kinovaro, Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (14/10).
Foto: Antara/ Basri Marzuki
Sejumlah petani menyiangi sawah tadah hujan di Desa Porame, Kinovaro, Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, menjanjikan adanya jaminan pemberian uang sebesar enam juta rupiah per hektar lahan gagal panen. Hal itu disampaikannya pada sosialisasi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani di Hotel Santika, Tasikmalaya, Jumat (18/11).

Berdasarkan UU tersebut, ia mengatakan kehadiran asuransi pertanian menjadi back up petani guna melangsungkan produksinya. Sebab, ia menilai selama ini usaha pertanian di lahan sempat terbilang tidak ekonomis dan mempunyai potensi gagal panem juga tinggi. Sehingga pihak DPR dan pemerintah sudah setuju menekan anggaran dana itu pada anggaran 2015-2016.

"Dengan ada asuransi pertanian jadi back-up biar dibayarkan asuransi pertanian. Setiap gagal panem itu 6 juta per hektar. Ini sudah dianggarkan," katanya.

Ia menargetkan tiga juta petani dapat menerima program asuransi ini. Namun sayangnya terjadi pemotongan anggaran. Sehingga untuk tahun ini dianggarkan bagi sekitar satu juta petani saja. Adapun tahun depan diperkirakan hanya 750 ribu petani yang menerima jika ekonomi Indonesia tak kunjung membaik.

"Tahun ini untuk satu juta petani, tahun depan untuk 750 ribu petani karena ada pemotongan anggaran. Padahal targetnya tiga juta petani," ucapnya.

Di sisi lain, ia berharap dengan adanya jaminan terhadap kemungkinan gagal panen maka dunia perbankan akan lebih terbuka. Ia ingin supaya lembaga keuangan melirik sektor pertanian sebagai area pembiayaan.