Anggota DPR Usulkan Revisi UU ASN Perjuangkan Tenaga Honorer

Rabu , 02 Nov 2016, 08:13 WIB
Ilustrasi tenaga kerja honorer.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ilustrasi tenaga kerja honorer.

REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Anggota Komisi II DPR RI Abdul Halim akan mengusulkan revisi UU No 5 tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN) agar memperjuangkan nasib tenaga honorer dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Abdul Halim mengatakan hal itu ketika berdialog dengan puluhan tenaga honorer di Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (1/11).

Menurut Abdul Halim, Pemerintah saat ini sudah memberlakukan UU ASN, tapi dalam UU tersebut tidak mengakomodasi tenaga honorer. "Jika Pemerintah memberlakukan UU ASN, hendaknya tenaga honorer yang memenuhi syarat dan belum diangkat menjadi PNS agar dapat segera diangkat," katanya.

Abdul Halim juga menyatakan, akan menyampaikan aspirasi dari para tenaga honorer di Kabupaten Pandeglang dan Lebak, Banten, pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokorasi (Menpan RB) maupun Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Halim menjelaskan, celah untuk mengusulkan pengangkatan tenaga honorer adalah melalui revisi UU ASN ataupun mengusulkan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Pemerintah melalui Kemenpan RB dan BKN agar membahas persoalan tenaga honorer yang belum diangkat bersama Komisi II DPR RI," katanya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari daerah pemilihan Banten I ini menegaskan, pada prinsipnya anggota Komisi II telah memperjuangkan nasib para tenaga honorer kepada Pemerintah.  Halim juga menyatakan akan berbicara dengan anggota DPRD Provinsi Banten, anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dan Lebak, untuk mengusulkan agar honor para tenaga honorer di Provinsi Banten, khususnya kedua kabupaten tersebut dapat ditingkatkan.

"Berdasarkan aspirasi yang disampaikan para guru honorer, honor para guru tersebut dari dana BOS sangat minim, jauh dari UMK (upah minimum kabupaten)," katanya.

Sementara itu, Koordinator FPHI Banten, Fahmi mengatakan, para tenagara honorer di Banten terus memperjuangkan nasibnya menjadi PNS. "Saya mendengar DPR RI akan merevisi UU ASN, karena itu kami mengusulkan agar revisi UU tersebut memasukkan klausul soal pengangkatan tenaga honorer," katanya.

Fahmi juga mengusulkan, sambil menunggu revisi UU ASN agar anggota DPR RI dapat memperjuangkan honor tenaga honorer dapat ditingkatkan sehingga lebih layak. Menurut dia, guru honorer di Kabupaten Pandeglang dan Lebak ada yang cuma sekitar Rp 300 ribu per bulan, jauh di bawah UMK. Berdasarkan data di Kemenpan RB saat ini masih ada sekitar 440 ribu tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Sumber : antara