DPR Minta Polri Tegakkan Supremasi Hukum Kasus Penistaan Agama

Jumat , 21 Oct 2016, 21:15 WIB
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.
Foto: Youtube
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini meminta Polri menegakkan supremasi hukum terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Kasus ini sudah dilaporkan oleh berbagai pihak dan daerah ke Mabes Polri.

"Sampai saat ini polemik akibat pernyataan Pak Ahok masih terus bergulir, tuntutannya agar Polri memproses laporan penistaan agama yang dilakukan oleh Pak Ahok secara adil dan menjunjung supremasi hukum," katanya di Jakarta, Jumat (21/10).

Dia mengatakan, FPKS mendorong dan memberikan kepercayaan kepada Polri untuk menghadirkan tegaknya supremasi hukum dalam kasus ini. Menurut dia, siapapun pihak yang diduga melakukan penistaan agama, harus diproses hukum tanpa pandang bulu dan tidak mengaitkannya dengan kepentingan politik apapun.

"Saya kira sudah ada preseden Polri konsisten dan konsekuen dalam menegakkan supremasi hukum terkait hal ini seperti yang terjadi di Bali dan Medan," ujarnya.

Jazuli mendorong agar waktu penanganan kasus itu segera diproses tanpa menunggu proses pilkada selesai. Sebab, ini tidak ada hubungannya dengan pilkada, tapi murni dugaan penistaan agama. Menurut dia, Polri harus membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Polri juga harus menunjukkan bahwa hukum tidak tunduk pada kepentingan politik kekuasaan, tapi semata-mata untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. "Konsistensi Polri dalam menjaga supremasi hukum dengan memproses kasus ini secara adil dan konsekuen diyakini akan berdampak pada terwujudnya ketertiban, ketenangan, dan ketenteraman masyarakat," katanya.

Jazuli berpesan agar umat Islam tidak terprovokasi dan tetap harus kedepankan toleransi. Menurut dia, kalaupun menyampaikan aspirasi harus dengan cara damai dan simpatik, jangan sampai anarkis karena Islam adalah agama pembawa rahmat.

Sumber : Antara