DPR Optimistis Revisi RUU ITE Segera Disahkan

Kamis , 06 Oct 2016, 14:55 WIB
Media Sosial
Media Sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha optimis revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan segera dibawa ke Paripurna untuk disahkan sebelum Masa Sidang I Tahun 2016-2017 berakhir pada oktober mendatang.

“Tidak ada perubahan mendasar antara DPR dan Pemerintah, maka sebelum 28 oktober nanti sudah akan dibawa ke Paripurna DPR RI untuk disahkan,” ujar Syaifullah dalam diskusi forum legislasi.

Menurut politisi dari Fraksi-PPP itu, RUU yang berjumlah 57 DIM tersebut sangat dibutuhkan, terutama menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017. Terdapat 4 pasal yang mengalami perubahan dan 2 pasal tambahan, diantaranya pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik mengacu pada pasal 310 dan 311 KUHP. Tidak lagi delik umum, tapi delik aduan.

Sementara itu, 2 pasal tambahan yaitu, pasal 45 (a) dan 45 (b) mengatur sanksi pidana dan larangan mengirimkan informasi publik yang berisikan ancaman kekerasan. “Kita berharap UU ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan menghindari kesewenangan yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan tertentu,” kata dia.

Ketua Tim Panja RUU ITE Henri Subiakto menjelaskan, khusus pencemaran nama baik dalam pasal 27, ancaman dipidana penghinaan atau pencemaran nama baik diturunkan dari 6 tahun menjadi 4 tahun. Selain itu, politisi tidak diperbolehkan melakukan penahanan sebelum adanya keputusan tetap atau inkrah.

Dia menjelaskan, RUU ini inisiatif pemerintah ini akan mengatur situs publik baik di dalam maupun di luar negeri karena bersifat extra territorial. Dengan RUU ini pemerintah berwenang untuk menutup situs yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.

Sumber : pemberitaan DPR