Ketua DPR RI Ikut Amnesti Pajak

Jumat , 30 Sep 2016, 17:41 WIB
Ade Komarudin
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ade Komarudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Ade Komarudin mempergunakan momentum hari terakhir program tax amnesty dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH). Penyampaian SPH itu dikarenakan adanya perubahan kebijakan atau aturan yang menyebabkan perbedaan persepsi antara ia sebagai wajib pajak (WP) dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Saat itu ada beberapa dokumen yang belum diselesaikan saat penyampaian SPT pada tahun-tahun sebelumnya. Akom, begitu Ade Komarudin biasa disapa, menggunakan momentum tax amnesty ini untuk menyelesaikan hal tersebut.

“Hari ini saya mengikuti Program tax amnesty dengan menyampaikan SPH (Surat Pernyataan Harta). Hal ini sebagai wujud warga negara yang taat pajak. Untuk Kepentingan nasional, program tax amnesty ini harus sukses,” ujar Akom dalam siaran persnya, Jumat (30/9).

Sebagai Ketua DPR, lanjut Akom, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya anggota DPR RI untuk menggunakan momentum ini  (Tax amnesty) dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, kesuksesan amnesti pajak merupakan kesuksesan bersama seluruh bangsa Indonesia.