'Tax Amnesty Harus Kejar Pajak Perusahaan Asing'

Kamis , 22 Sep 2016, 17:46 WIB
Anggota Komisi IX DPR, Rieke Dyah Pitaloka
Anggota Komisi IX DPR, Rieke Dyah Pitaloka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menekankan kepada Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani agar dalam pelaksanaan Undang-undang Tax Amnesty tidak menyebarkan kepanikan kepada pengusaha menengah kebawah. Rieke mengatakan petugas pajak harus bisa menagih utang perusahaan asing yang ada di Indonesia.

 

"Jangan kemudian menengah kebawah ini dikejar-kejar, dan orang pajaknya nakut-nakutin. Saya yakin bahwa ibu Menteri Keuangan bisa mengejar juga persoalan piutang pajak dari perusahaan asing yang ada di Indonesia," ujar Rieke.

Dia juga menegaskan dalam pelaksanaan Undang-undang Pengampunan Pajak lebih mengutamakan pencidukan kepada para konglomerat besar yang menyimpan uangnya di luar negeri. Rieke mengakui selama proses penyusunan UU tersebut, dan pengesahan sampai dengan pelaksanaan saat ini, dia selalu memantau.

 

 "Jadi target untuk mengejar mereka yang dalam tanda kutip menyembuyikan kekayaanya di luar negeri mudah-mudahan itu tidak bergeser," kata Rieke.

 

Dia juga meminta kepada Menteri Keuangan lewat petugas pajak agar menindak perusahaan asing yang melakukan manipulasi, yang dapat merugikan keuangan negara.

 

"Termasuk juga membongkar adanya indikasi kuat strategi presur pricing yang dilakukan beberapa perusahaan asing. Kalau ini bisa dibongkar, dan dikembalikan uangnya, saya kira kita akan punya uang yang cukup banyak, tanpa harus mengejar-ngejar masyarakat menengah kebawah yang seharusnya mendapat alokasi anggaran negara," kata dia.

Sumber : pemberitaan DPR