DPR Ingin Ada Revisi UU Larangan Praktik Monopoli

Selasa , 30 Aug 2016, 17:54 WIB
Persaingan Usaha
Foto: blogspot.com
Persaingan Usaha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dinilai perlu direvisi. Menurut Anggota Komisi XI Eka Sastra menyatakan UU ini penting karena berangkat dari krisis 1998, karena terkait dengan struktur ekonomi Indonesia yang sangat rentan pada saat itu.

"Kalau kita melihat kontribusi ekonomi, Pulau Jawa 58 persen, tapi tidak menyerap lebih banyak tenaga kerja," kata Eka, dalam sebuah diskusi, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/8).

Ia menilai, upaya yang membuat penataan demokrasi ekonomi menjadi lebih baik, namun ternyata hanya menguntungkan berapa kelompok yang mendapat surplus ekonomi, dan hanya dinikmati masyarakat kelas atas. "Struktur ekonomi kita tidak adil, tak demokratis," ujar dia.

Hal ini terjadi karena persaingan sempurna yang bisa memunculkan kreativitas dan persaingan sehat, dan masyarakat mempunyai kontrol terhadap harga, kalah oleh persaingan tak sempurna.

Persaingan tak sempurna membuat pasar menentukan harga sendiri, sehingga menyebabkan beberapa harga barang pokok melesat hingga di luar batas kewajaran. Contohnya harga beras, gula dan daging sapi yang kerap naik jelang hari raya.

Selain itu, lanjut Eka, ada disparitas harga yang tinggi antara internasional dan domestik. Struktur pasar Indonesia saat ini membuat tidak bekerjanya teori invisible hand, dimana ada yang mengatur harmoni perekonomian.

Politisi Golkar itu menenggarai adanya praktek persaingan usaha yang tidak sehat selama ini oleh perusahan-perusahan besar.

"Kita bayangkan menciptakan struktur ekonomi yang adil dan sehat, bisa bersaing dengan pasar internasional. Ini menjadi salah satu alasan untuk amandemen UU Persaingan Usaha Tidak Sehat. Upaya melemahkan KPPU dilakukan oleh kartel-kartel tersebut," ujar dia.