'Pemerintah tak Bisa Seenaknya Potong Tunjangan Guru'

Selasa , 30 Aug 2016, 15:54 WIB
 Wakil Ketua DPR Fadli Zon
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Wakil Ketua DPR Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan pemerintah tidak bisa begitu saja memotong angaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sebab, anggaran TPG sudah ditetapkan menjadi UU sehingga tidak bisa diotak-atik secara sembarangan.

"Saya kira ini pemerintah harus mengajukan R-APBNP jilid II. Tidak bisa seenaknya melakukan koreksi. Karena ini UU, agak berbeda dengan penghematan," kata Fadli, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/8).

Menurutnya, langkah yang diambil Menkeu tersebut bukanlah penghematan. Ia menjelaskan, penghematan merupakan realisasi dari apa yang sudah diputuskan. Tapi, kalau pemotongan anggaran bisa berdampak langsung ke daerah, termasuk gaji dan tender yang sudah atau sedang berlangsung.

Kemendikbud Diminta Perbaharui Data Jumlah Guru Penerima TPG

Oleh karena itu, Fadli meminta pemerintah sebaiknya segera mengirimkan R-APBN jilid II kalau mau melakukan koreksi-koreksi. "Saya kira ini akan sangat mengganggu. Ini (anggaran) keputusan yang diambil antara pemerintah, presiden dan DPR, kok bisa dianulir oleh menteri," kata dia.

Sehingga, berdasarkan UU harus ada pengajuan R-APBN kembali dari pemerintah. Ia menilai, sekarang pemotongan anggaran yang dilakukan Menkeu sangat meresahkan. Dalam waktu singkat, pemerintah melakukan dua kali pemangkasan anggaran, dimana pertama dipotong sebesar Rp 50 triliun, lalu ketika Sri Mulyani baru menjabat Menkeu langsung mengoreksi anggaran hingga Rp 133,8 triliun.

"Transfer ke daerah harusnya tidak boleh ada pemotongan. Pemerintah seharusnya duduk tenang, membuat sesuatu perencanaan yang matang. Jangan trial and error melulu. Nanti error lagi error lagi," sesalnya.

Fadli menuding, cara mengelola pemerintahan saat ini layaknya warung kopi, yang selalu berubah-ubah kebijakannya, yang menyebabkan roadmap pembanguna tak jelas. Ia menegaskan, seharusnya pemerintah tidak boleh memotong anggaran daerah, karena daerah merupakan ujung tombak pembangunan.

"Mungkin yang mesti dilakukan pemotongan adalah pemerintah pusat. Kalau daerah jadi tumbal yang dirugikan masyarakat juga. Padahal orientasinya mau membangun dari desa. Tapi yang dipotong dana-dana yang langsung kepada masyarakat," ucap politisi Gerindra tersebut.