Komisi III Sepakati Bentuk Panja Karhutla

Selasa , 23 Aug 2016, 12:55 WIB
Petugas BPBD Provinsi Sumatera Selatan dibantu Satpol PP Prov Sumsel, petugas Manggala Agni Daops Banyuasin-OI dan petugas BPBD Kab Ogan Ilir (OI) melakukan pemadaman kebakaran lahan di Indralaya Utara, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis (11/8).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Petugas BPBD Provinsi Sumatera Selatan dibantu Satpol PP Prov Sumsel, petugas Manggala Agni Daops Banyuasin-OI dan petugas BPBD Kab Ogan Ilir (OI) melakukan pemadaman kebakaran lahan di Indralaya Utara, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis (11/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI, menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan. Panja tersebut dibentuk karena ada wacana dibuatnya Panitia Khusus (Pansus) Karhutla.

"Komisi III sudah sepakati pembentukan Panja dalam rapat pleno komisi III," kata anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/8).

Menurut Masinton, Panja tersebut akan membahas kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Namun, pintu masuk dari Panja ini akan dimulai dari kecurigaan keluarnya SP3 terhadap 15 perusahaan diduga pembakar lahan oleh Polda Riau.

Namun, Politisi PDIP itu mengaku struktur organisasi Panja sedang dalam pembahasan. Dibentuknya Panja ini juga dinilai sebagai hasil kunjungan Komisi III DPR ke Riau dan bertemu Polda serta Kejaksaan Tinggi Riau untuk mempertanyakan SP3 terhadap 15 perusahaan diduga sebagai pembakar hutan dan lahan.

Arsul Sani, anggota Komisi III dari fraksi PPP menyatakan, pihaknya akan mengajukan permintaan kepada kelompok-kelompok fraksi untuk mengirimkan anggotanya. Menurut Arsul, Panja ini dibentuk adanya kejanggalan dalam pemberian SP3 oleh Polda Riau.

"Saya juga menyimpan pertanyaan apakah polisi sudah menggunakan segala upaya untuk menemukan dua alat bukti sebelum memutuskan SP3? Tepatnya ada hal yang dianggap janggal sehingga perlu didalami,'' ucap Arsu"

Saat ini, lanjut dia, Komisi III akan membuat Panja terlebih dahulu. Kalau kemudian ada temuan yang menyangkut bidang tugas komisi lain, maka bisa saja menjadi Pansus yang anggotanya lintas komisi.