Tarif Tax Amnesty Untuk UMKM Jauh Lebih Rendah

Senin , 27 Jun 2016, 19:21 WIB
Pameran UMKM
Foto: Umar Mukhtar/Republika
Pameran UMKM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty menyepakati dua skema tarif tebusan pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Nilai pajak ini sebesar 0,5 dan 2 persen dari nilai aset. Artinya besar tarif untuk UMKM akan menyesuaikan dengan nilai aset yang dimiliki UMKM.

Ketua Panja Soepriyatno menyampaikan dalam draf RUU Pengampunan Pajak, DPR dan pemerintah menyepakati dua skema tarif dan dua kriteria UMKM berdasarkan aset terkait dengan RUU Pengampunan Pajak.

Kategori pertama, UMKM dengan nilai aset sampai dengan Rp 4,8 miliar bisa mengajukan permohonan pengampunan pajak dengan syarat membayar uang tebusan sebesar 0,5 persen dari total aset yang dilaporkan. Sedangkan untuk pelaku UMKM yang memiliki aset lebih dari Rp 4,8 miliar hingga Rp 10 miliar akan dikenakan pengampunan pajak sebesar 2 persen.

""Tarif tebusan aset UMKM itu selama masa berlakunya UU (tax amnesty) ini," Soepriyatno dalam rapat kerja DPR dan pemerintah, Senin (27/6).

Dengan nilai pajak 0,5 dan 2 persen maka tarif yang diberikan untuk UMKM lebih kecil dibandingkan dengan skema tax amnesty yang dilakukan terhadap wajib pajak badan dan perorangan yang memiliki aset miliaran rupiah. Untuk wajib pajak yang hanya melaporkan kekayaannya (deklarasi) dikenakan tarif 4 persen untuk periode pelaporan tiga bulan pertama. Tarifnya naik menjadi 6 persen untuk tiga bulan kedua dan menjadi 10 persen jika permohonan diajukan pada tiga bulan terakhir.

Sementara wajib pajak yang melakukan deklarasi sekaligus repatriasi aset, Panja menyepakati tarif sebesar 2 persen untuk masa pengajuan di tiga bula pertama. Tarifnya naik masing-masing menjadi 3 persen pada tiga bulan kedua, dan 5 persen pada tiga bulan ketiga.

Jika RUU ini selesai di Panja dan juga disahkan di Paripurna DPR, maka skema pengampunan pajak akan diberlakukan mulai 1 Juli 2016, dan berakhir pada akhir Maret 2017. Dengan skema ini pemerintah berharap bisa mendapatkan pemasukan dalam APBN sebesar Rp 165 triliun.