Komisi IV DPR Setujui APBNP Kementan Rp 27 Triliun

Rabu , 22 Jun 2016, 18:52 WIB
Pupuk bersubsidi, ilustrasi
Foto: Juli/Antara
Pupuk bersubsidi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IV DPR RI menyetujui atas APBNP tahun 2016 Kementerian Pertanian sebesar Rp 27,58 triliun. Namun, hal itu akan ditindaklanjuti oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk menjadi bagian dari RUU tentang perubahan APBN TA 2016.

Adapun rinciannya adalah anggaran Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian sebesar Rp 1,56 triliun. Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian sebesar Rp 93 miliar. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebesar Rp 7,58 triliun.

Direktorat Jenderal Hortikultura sebesar Rp 1,05 triliun. Direktorat Jenderal Perkebunan sebesar Rp 1,18 triliun. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp 2.16 triliun.

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian sebesar Rp 9.08 triliun. Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp 703 miliar. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebesar Rp 1,84 triliun.

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian sebesar Rp 1,42 triliun. Badan Karantina Pertanian sebesar Rp 889 miliar.

Sementara itu, Herman Khairon wakil ketua Komisi IV DPR, meminta Menteri Pertanian Amran Sulaiman, membayar tunggakan atas anggaran subsidi pupuk yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2014.

Karena, kekurangan pembayaran tersebut tercatat pada tahun 2014 sebesar Rp 7,4 triliun. Sedangkan tahun 2015 sebesar Rp 7,5 trililun melalui anggaran belanja subsidi tahun 2016.

"Maka itu Kementerian Pertanian harus mempunyai cara bagaimana efektif dan efisien supaya beban-beban yang sekarang, menjadi beban bunga, dan beban penyaluran atas keterlambatan dan kurang bayar ini, lebih bisa dialokasikan ke kegiatan yang lebih produktif," kata Herman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/6).

Herman mengaku, kalau pihaknya sudah memperingatkan Kementerian Pertanian terkait belum menyelesaikan kurang bayar tersebut. Ia menilai, harus ada mekanisme baru terhadap pembayaran subsidi pupuk.

Karena ini sangat membebani subsidi atas bunga, dan keterlembatan bayar subsidi ini juga berdampak pada pendapatan nilai kekurangan bayar tersebut.