DPR Setujui PMN Bulog Rp 2 Triliun

Kamis , 16 Jun 2016, 18:13 WIB
Stok beras Bulog
Foto: Antara
Stok beras Bulog

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IV DPR menyetujui usulan penyertaan modal negara (PMN) yang diusulkan Perum Bulog sebesar Rp 2 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (RAPBN-P) 2016.

Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo dalam rapat dengar pendapat dengan Bulog di Jakarta, Kamis (16/6), mengatakan PMN akan digunakan untuk peningkatan dan penambahan infrastruktur BUMN tersebut. "Komisi IV menyetujui usulan Perum Bulog untuk PMN sebesar Rp 2 triliun yang akan digunakan untuk peningkatan dan penambahan infrastruktur, termasuk di dalamnya pembangunan Modern Rice Milling Plant (MRMP) atau penggilingan beras modern," kata Edhy.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti menjelaskan PMN sebesar Rp 2 triliun itu dibutuhkan perusahaan untuk melakukan sejumlah perbaikan dan peningkatan kapasitas. Perusahaan pelat merah itu juga berencana untuk membangun MRMP dengan kapasitas 1 juta ton per tahun setara gabah kering panen (GKP) di sentra-sentra produksi di seluruh Indonesia.

"PMN ini juga akan digunakan untuk pembangunan 16 mesin rice to rice, pembangunan 11 drying center dan 64 silo jagung di sentra produksi jagung serta pembangunan 13 unit gudang penyimpanan kedelai di sentra produksi kedelai," katanya.

Djarot meyakini PMN itu akan memberikan manfaat baik bagi perusahaan maupun bagi pemerintah. Selain melaksanakan amanat UU No. 18/2012 tentang Pangan dan Perpres 48/2016 tentang Penugasan Perum Bulog, kucuran dana PMN dinilai dapat menambah infrastruktur pengelolaan komoditas pangan strategis serta meningkatkan pangsa pasar perusahaan.

Sedangkan bagi pemerintah, PMN yang digunakan untuk menambah fasilitas pascapanen dinilai dapat meningkatkan ketersediaan cadangan pangan, menjaga stabilitas harga pangan, meningkatkan kualitas dan efektivitas program raskin, meningkatkan pendapatan negara dan mendorong kepercayaan masyarakat atas perbaikan kualitas raskin.