DPR Belum Restui Pembentukan Badan Intelijen di Kemenhan

Selasa , 07 Jun 2016, 17:53 WIB
Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin.
Foto: Antara
Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Rencana pembentukan Badan Intelijen oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) belum mendapat restu DPR RI. Komisi bidang pertahanan dan luar negeri DPR RI, menyatakan kalau Kemenhan ingin membentuk badan intelijen sendiri, harus siap untuk mengubah Undang-Undang yang sudah ada. Antara lain UU tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Wakil Ketua Komisi I (pertahanana dan luar negeri), Tubagus Hasanuddin mengatakan rencana pembentukan badan intelijen oleh Menteri Pertahanan bukan soal perlu atau tidaknya ada badan intelijen sendiri di Kemenhan. Namun, ini lebih pada ada tidaknya pengaturan dalam UU. Keberadaan badan intelijen akan melanggar UU yang sudah ada. Salah satunya adalah UU TNI.

“Pertama, dalam UU TNI, ancaman yang akan dihadapi oleh TNI itu dari luar, mata dan telinganya itu namanya Atase Pertahanan. Kalau tidak memiliki atau tidak ada atase pertahanan,  dasar atau perhitungan intelijennya dari mana,” tutur Tb Hasanuddin di kompleks parlemen Senayan, Selasa (7/6).

Selain akan melanggar UU TNI, badan intelijen juga akan bertentangan dengan UU Intelijen. Sebab, dalam UU Intelijen, bahwa intelijen pertahanan ada di TNI, yaitu Badan Intelijen Strategis (Bais), bukan di Kemenhan.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, seluruh lembaga maupun Kementerian seharusnya mengacu pada UU yang ada. Kalaupun ada rencana untuk membentuk Badan Intelijen khusus di Kemenhan, tetap dipersilakan. Hanya saja, harus diubah dulu UU yang mengatur tentang hal itu. Kalau sudah ada dalam UU, tidak dapat diubah dengan Peraturan Presiden.

“Tidak bisa, UU tidak bisa diubah oleh Perpres,” tegas dia.

Anggota Komisi I dari fraksi Nasdem, Supiadin Aries Saputra mengatakan, rencana pembentukan badan intelijen khusus di Kemenhan belum pernah dibahas dengan Komisi I.

Menurut Supiadin, pembentukan badan intelijen Kemenhan tidak masalah sepanjang tidak keluar dari tugas dan fungsi. Terlebih kalau dalam struktur memang ada, tidak ada masalah. Namun, kalaupun akan direalisasikan, keberadaan badan intelijen ini diharapkan tidak tumpang tindih dengan badan intelijen lainnya yang sudah ada, seperti Bais dan BIN.

Bais merupakan badan intelijen di bawah Panglima TNI untuk kepentingan telik sandi perang. Sedangkan BIN lebih bersifat umum negara secara keseluruhan. Jadi, menurut Supiadin, silakan Kemenhan membentuk badan intelijen sendiri tapi jangan sampai tumpang tindih dengan badan intelijen lain.

“Menurut saya silakan saja, asal tugasnya tidak tumpang tindih, harus ada koordinasi,” ujar dia.

Untuk dasar hukumnya, menurut Supiadin, ada Perpres yang baru, yaitu Perpres nomor 58 tahun 2015. Sebelumnya, pembentukan badan intelijen Kemenhan akan didasarkan pada UU Pertahanan tahun 2002.