DPR Sepakati Draf Final Revisi UU Pilkada

Selasa , 31 May 2016, 18:54 WIB
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema Ancaman Baru Deparpolisasi  di Komplek Perlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/3).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema Ancaman Baru Deparpolisasi di Komplek Perlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI dan pemerintah telah menyepakati draf final revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama di ruang rapat Komisi II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/5).

Draf final revisi UU Pilkada ini nantinya akan dibawa ke pengambilan keputusan di tingkat kedua, yaitu di sidang paripurna yang bakal digelar pada Kamis (2/6) mendatang. Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman menyatakan, dari 10 fraksi yang telah memberikan pandangan mini dalam rapat tersebut, semua fraksi sudah menyatakan setuju dan siap membawa draf final revisi UU Pilkada ke sidang paripurna.

Kendati begitu, lanjut Rambe, setidaknya masih ada tiga Fraksi yang masih memberikan catatan, terutama terkait soal aturan keharusan mundurnya anggota legislatif, yaitu anggota DPR, DPD, dan DPRD, setelah resmi ditetapkan sebagai pasangan calon di Pilkada.

''Fraksi PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, PPP, Partai Hanura, PAN, dan Demokrat secara penuh menerima soal mundur tidaknya anggota legislatif. Tapi, ada tiga fraksi yang memberikan catatan,'' ujar Rambe kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/5).

Tujuh fraksi yang menerima tersebut beralasan putusan MK, yaitu MK Nomor 33/PUU-XIII/2015, yang menjadi dasar pemerintah adalah final dan mengikat. Sementara, tiga fraksi lainnya, Fraksi PKB, PKS, dan Partai Gerindra, memberikan catatan terkait poin tersebut.

Catatan itu antara lain menyangkut adanya ketidakadilan antara anggota legislatif yang maju ke pilkada dengan calon pejawat yang tidak perlu mundur dari jabatannya ketika kembali maju ke kontestasi pilkada. Akhirnya, pemerintah dan DPR pun mengambil jalan tengah yang telah dicantumkan di draf final revisi UU Pilkada tersebut.

''Misalnya DPR, DPD, DPRD mundur tetapi pejawat tidak mundur. Akhirnya pejawat dibuat tidak mundur tapi cutinya di luar tanggungan negara (tidak boleh menggunakan fasilitas negara--Red). Itu kan jalan keluarnya. Cutinya mulai tiga hari setelah penetapan,'' ujar Rambe.

Tidak hanya itu, Rambe mengungkapkan, bahkan bukan tidak mungkin adanya perubahan kembali, terutama jika ada judicial review yang diajukan ke MK terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur mundurnya anggota legislatif yang maju ke pilkada. Namun, judicial review ini tentu tidak bisa dilayangkan oleh anggota DPR sendiri.

''Tidak mungkin pembuat undang-undang yang melaksanakan dan dia sendiri yang me-judicial review terhadap undang-undang yang dibentuknya. Harus ada masyarakat yang lain (yang melakukan judicial review),'' ujar Rambe.

Selain itu, selain aturan mundurnya anggota legislatif yang maju ke pilkada, empat fraksi juga memberikan catatan terhadap syarat ambang batas pengajuan pasangan calon. Empat fraksi tersebut, yaitu PKS, Gerindra, PKB, dan Demokrat, memberikan catatan soal pengurangan syarat ambang batas pengajuan calon menjadi kurang dari 20 persen jumlah kursi di parlemen dan 25 persen jumlah suara pada periode pemilu sebelumnya.

''Nanti pada sidang paripurna, saya selaku ketua komisi II akan menyampaikan catatan-catatan ini,'' ujar Rambe.

Terkait catatan dari sejumlah fraksi soal draf final revisi UU Pilkada ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, hal itu sebagai sesuatu yang wajar dalam dinamika pembahasan atau revisi undang-undang. Namun, secara keseluruhan, Tjahjo menyebut seluruh fraksi sudah sepakat dengan draf revisi UU Pilkada tersebut.

''Kesimpulan yang kami tangkap, seluruh fraksi setuju terhadap draf final ini. Kalau ada fraksi yang memberikan catatan, itu hal wajar,'' ujar Tjahjo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/5).

Tjahjo pun optimistis, revisi UU Pilkada ini akan disetujui di Sidang Paripurna DPR mendatang. ''Saya kira tidak ada masalah. Saya cukup optimistis walaupun ada tiga fraksi yang memberikan catatan. Wajar saja, tapi ya intinya sepakat,'' tuturnya.

Tjahjo pun mengapresiasi dinamika yang terjadi dalam pembahasan revisi UU Pilkada ini, mulai dari panja hingga pandangan mini fraksi di rapat. Tjahjo berharap, nantinya setelah revisi UU Pilkada disahkan, UU ini dapat digunakan secara berkelanjutan dan jangka panjang.

''Jangan sampai ada revisi tiap tahun. Jadi, membangun sebuah sistem pilkada dan pemilu nasional untuk jangka panjang sudah diantisipasi dengan baik,'' kata Tjahjo.