Fadli Zon: Anggota Legislatif yang Maju di Pilkada tak Perlu Mundur

Ahad , 29 May 2016, 18:39 WIB
Fadli Zon
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih belum menemukan kata sepakat terkait proses pembahasan revisi UU Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pilkada. Salah satunya mengenai adanya aturan soal keharusan mundurnya anggota legislatif, yaitu DPR, DPD, dan DPRD, jika maju ke dalam pemilihan kepala daerah.

Pemerintah berpegang kepada putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015, yang menyebutkan, anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon. Sementara di sisi lain, DPR berpandangan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk tetap mencalonkan diri, terutama dengan memperhatikan azas keadilan.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Menurut politisi Partai Gerindra itu, setiap anggota legislatif yang ingin maju dalam kontestasi Pilkada tidak perlu mengundurkan diri, melainkan cukup mengambil cuti. Pasalnya, keharusan mundurnya anggota legislatif tersebut tidak diatur dalam UU MD3.

''Harusnya anggota legislatif boleh ikut Pilkada, dan mengambil cuti. Di dalam UU MD3 tidak ada keharusan. Berbeda dengan (anggota) TNI dan Polri, yang didalam Undang-Undangnya disebutkan, tidak boleh (harus mengundurkan diri). Terlebih ini politik, seharusnya boleh,'' tutur Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Fadli pun menambahkan, pencalonan anggota legislatif, yang berasal dari Partai Politik, ke Pilkada setempat merupakan salah satu sumber rekrutmen di dunia politik, selain dari birokrasi. Tidak hanya itu, Fadli juga menilai, putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 masih bisa direvisi ulang oleh DPR.

Fadli mengambil contoh saat adanya putusan MK yang mengatur soal sengketa Pilkada harus ditangani oleh Mahkamah Agung. ''Kemudian kami ubah lagi juga. Jadi ternyata tidak final dan mengikat. Ternyata di dalam kenyataanya, MA tidak sanggup, akhirnya dikembalikan lagi ke MK,'' tuturnya.