DPR Ingin Hasilkan UU Pengampunan Pajak yang Berkualitas

Jumat , 27 May 2016, 10:17 WIB
Pengampunan Pajak (ilustrasi)
Pengampunan Pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno tak ingin pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak dilakukan secara terburu-buru. Hal tersebut agar aturan hukum yang dihasilkan berkualitas untuk repatriasi modal dari luar negeri dan menambah penerimaan pajak.

"Kita boleh memiliki target, tapi kita ingin membuat undang-undang yang berkualitas tinggi dan bagus, supaya tidak di 'MK' kan (gugat oleh pihak lain). Untuk itu tidak boleh sembrono," tegasnya di Jakarta, Kamis (27/5).

Ia melanjutkan, RUU Pengampunan Pajak harus dibahas secara menyeluruh. Sebab akan berlangsung selama satu kali dan hanya berlaku singkat selama enam bulan, dengan perkiraan kebijakan itu dimulai pada 1 Juli 2016.

"Pembahasan RUU memang dibatasi oleh waktu, karena pengampunan pajak ini adalah one shoot opportunity, hanya sekali dalam waktu yang pendek. Kalau bisa berlaku 1 Juli hingga 31 Desember 2016," ujar Ketua Panja RUU Pengampunan Pajak DPR ini.

Meskipun waktu pembahasan RUU sangat terbatas, politikus Gerindra itu optimistis aturan hukum ini selesai tepat waktu sehingga, kebijakan yang efektif untuk repatriasi dana dari luar negeri dan menambah penerimaan pajak bisa segera berjalan.

"Mumpung ada uang masuk ke dalam negeri, mari ciptakan lapangan pekerjaan yang banyak dan membangun sektor, yang dalam empat atau lima tahun ke depan, bisa dinikmati menjadi sektor unggulan bangsa," katanya lagi.

Menurut rencana, rapat panja RUU Pengampunan Pajak, segera membahas lima tema krusial dalam aturan hukum tax amnesty tersebut antara lain terkait ruang lingkup subyek dan obyek pajak yang akan diampuni serta tarif tebusan.

Kemudian, tata cara mengikuti program pengampunan pajak, masalah fasilitas, konsekuensi dan sanksi serta perlakuan terhadap dana repatriasi dengan menyiapkan instrumen penampung modal.

Para wajib pajak yang mengajukan diri untuk mengikuti kebijakan pengampunan pajak dipastikan mendapatkan keringanan terkait pajak maupun pidana yang berhubungan dengan perpajakan, sehingga pidana lain tidak diikutkan.

Sumber : Antara